Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Zulhas Ungkap Ini
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru akan menguntungkan masyarakat yang pulang ke Indonesia usai berlibur dari luar negeri.
Permendag ini bertujuan untuk membatasi masuknya barang bawaan masyarakat dari luar negeri untuk dijual kembali. Namun apabila diperuntukkan sebagai oleh-oleh, barang bawaan tersebut tidak akan dikenai cukai. Pernyataan tersebut menanggapi ramainya pembahasan masyarakat terkait aturan tersebut.
Baca Juga
Sidak ke Pasar Tanah Abang, Mendag Dapat Keluhan Toko Sepi Gegara TikTok
"Barang bawaan untuk dibagi-bagi tentu tidak masalah. Kecuali barang bawaan dari luar negeri tersebut akan dijual kembali, sehingga harus dikenakan cukai," ucap Mendag Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Bahkan, Ketua Umum PAN ini menilai aturan pembatasan barang impor ini akan menguntungkan masyarakat yang pulang ke Indonesia usai berlibur dari luar negeri. Contohnya, dua pasang barang yang dibawa tidak akan dikenai bea masuk barang.
Baca Juga
Mendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng hingga Cabai Meroket
"Nah sekarang diatur, kalau dua pasang sepatu tidak perlu dikenai cukai. Kalau dulu berapa saja yang dibawa harus bayar cukai. Sebenarnya, Permendag ini membantu, karena kalau beli dua pasang tidak dikenai cukai," terang Mendag Zulhas.
Berikut contoh barang yang dibatasi penumpang untuk dibawa masuk dari luar negeri sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yaitu alas Kaki 2 pasang per penumpang, tas 2 unit per penumpang, barang tekstil jadi lainnya 5 unit per penumpang, elektronik 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB US$ 1.500 per penumpang. Begitu juga dengan telepon seluler, handheld, dan Komputer tablet 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

