Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dilonggarkan, Ini Pesan Mendag Buat Jastiper
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak melarang jasa titipan atau jastip barang dari luar negeri. Namun, pelaku usaha jastip atau jastiper diminta untuk menaati aturan impor yang berlaku.
Zulhas, demikian sapaan akrabnya mengatakan seluruh barang yang diimpor kemudian dijual Kembali di dalam negeri wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Sebagai contoh adalah telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.
Kemudian untuk produk elektronik Zulhas menyebut wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki layanan purnajual. Tujuannya adalah melindungi konsumen apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
"Misalnya, kalau yang dibawa itu bedak atau skin care, muka orang terus rusak bagaimana? Makanya harus ada izin dari BPOM. Bukan soal boleh tidak boleh, tetapi ini untuk melindungi konsumen. Bawa makanan nanti orang keracunan bagaimana?Makanya harus ada izin BPOM," katanya usai meninjau Rumah Potong Hewan (RPH) Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga
Pria yang juga dikenal sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tak menampik bahwa aturan tersebut mempersulit jastiper yang notabene adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurutnya negara-negara lain juga menerapkan aturan yang sama demi melindungi konsumen.
"Saya ke Jepang bawa barang-barang begitu diperiksa kok. Intinya, jangan mau untung sendiri tetapi mengorbankan hak-hak konsumen. Itu enggak boleh. Kalau saya belanja sendiri buat sendiri boleh saja karena risiko ditanggung sendiri jangan ajak-ajak orang," tuturnya.
Adapun, untuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri, Zulhas menegaskan tetap harus menyelesaikan kewajiban perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, warga negara Indonesia (WNI) yang membeli barang dengan harga lebih dari US$ 500 dari luar negeri akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Apa yang disampaikan oleh Zulhas, merupakan tanggapan atas respon masyarakat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2024 tentang Perubahan Permendag Nomor 36/2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid baru itu akan resmi berlaku pada 6 Mei 2024 mendatang.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Walaupun demikian, pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti ponsel dan komputer.
Kemudian dengan terbitnya beleid tersebut jumlah barang kiriman
Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2023. Pengaturan barang kiriman PMI akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Khusus barang kiriman PMI, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman. Masing-masing PMI dapat melakukan pengiriman barang maksimal tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500.

