Mendag Enggan Respons Aturan soal Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan enggan menanggapi lebih lanjut mengenai isu pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
“Sudah itu saja dulu,” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, saat menyegel tiga dispenser di SPBU KM 42 Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024).
Zulhas juga enggan menerangkan bagaimana koordinasi yang hendak dibangun dengan kementerian/lembaga terkait.
Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat riuh merespons aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang pesawat terbang. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya telah menerapkan aturan tersebut sejak 10 Maret lalu. Gatot menyebut terdapat lima barang bawaan yang berdampak langsung ke penumpang pesawat, di antaranya gawai, barang elektronik, alas kaki, tas, dan produk tekstil.
Baca Juga
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Mendag Zulhas Ungkap Ini
Produk gawai yang dimaksud di antaranya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Setiap penumpang yang datang melalui pengecekan Bea Cukai maksimal memiliki dua unit dari gawai tersebut dalam satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.
Sementara itu untuk barang elektronik, Bea Cukai hanya mengizinkan penumpang membawa maksimal lima unit dan nilai maksimal Freight On Board (FOB) dari benda yang dibawa tersebut yaitu US$ 1.500.
Sedangkan untuk produk tekstil jadi dan lainnya, setiap penumpang yang melalui perbatasan Indonesia, maksimal hanya bisa membawa lima potong. Ada beberapa pengecualian terhadap beberapa jenis kain misalnya selimut untuk perjalanan, kain linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur, tirai dan kerai, tirau atau bed valances, barang perabot lain yang tidak termasuk dalam pos 94.94.
Baca Juga
Pelancong Wajib Tahu, Ini 5 Barang yang Dibatasi Masuk Indonesia
Untuk tas, penumpang juga maksimal hanya diizinkan membawa dua unit per orang. “Alas kaki. Maksimal dua pieces per orang,” lanjut aturan tersebut.

