Soal Hak Angket Pemakzulan, DPR Tunggu Putusan MA dan Masa Reses Selesai
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait wacana penggunaan hak angket untuk pemakzulan. Selain masih dalam masa reses hingga 8 November 2026, DPR juga masih menunggu keputusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) sebelum membahas perkembangan persoalan tersebut.
Dasco menjelaskan, selama masa reses anggota DPR memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kondisi tersebut membuat ruang pembahasan terhadap berbagai surat masuk maupun aspirasi yang disampaikan kepada DPR menjadi terbatas.
"Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menyebut, kondisi anggota DPR yang belum seluruhnya menyelesaikan agenda reses juga menjadi pertimbangan. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu dapat dianggap sebagai representasi resmi anggota DPR.
Selain itu, Dasco menyebut DPR belum menerima keputusan lengkap dari MA. Karena itu, parlemen memilih menunggu hingga memasuki masa sidang sebelum memberikan respons lebih jauh mengenai wacana hak angket pemakzulan tersebut.
Baca Juga
"DPR juga belum melihat bahwa keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang," tegas dia.
Sementara itu, terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, Dasco menyatakan proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh kepolisian. DPR menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan tidak ingin mencampuri proses yang sedang berjalan.
"Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco.
Kendati demikian, DPR akan meminta Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses hukum yang berjalan
