Putusan Ijazah MK Buka Isu Pemakzulan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima memunculkan pertanyaan baru: apakah persoalan tersebut dapat berlanjut menjadi proses pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran?
Jawabannya, secara konstitusional mekanisme pemberhentian Wakil Presiden memang tersedia. Namun, putusan MK yang dibacakan Selasa (06/10/2026) tidak otomatis menjadi dasar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Gibran. MPR bahkan tidak dapat memulai proses pemakzulan atas inisiatifnya sendiri.
Gibran tetap sah menjabat Wakil Presiden setelah MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum karena para pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu 2024 yang memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, perkara tersebut menyisakan persoalan hukum yang menarik. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan Gibran di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Pernyataan tersebut berbeda dengan amar putusan. MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, tidak mendiskualifikasinya, dan tidak memerintahkan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan berhenti karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Di sinilah muncul pertanyaan konstitusional berikutnya. Apabila persoalan mengenai pemenuhan persyaratan Wakil Presiden hendak dipersoalkan setelah yang bersangkutan dilantik, apakah jalur hukumnya masih PHPU atau sudah bergeser menjadi mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945?
Pasal 7A Membuka Jalur Pemberhentian
Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
Ada satu ketentuan lain yang sangat relevan dengan perkara Gibran. Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat diberhentikan apabila terbukti “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Frasa tersebut membuat persoalan mengenai persyaratan seorang Wakil Presiden secara konstitusional dapat menjadi isu dalam mekanisme Pasal 7A. Namun, apakah persoalan dokumen pendidikan Gibran memenuhi kategori tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan putusan PHPU 6 Oktober 2026.
Untuk sampai pada pemberhentian, harus ada proses konstitusional baru dan terpisah. Proses tersebut juga tidak dimulai di MK maupun MPR, melainkan di DPR.
Pintu Pertama Ada di DPR
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pendapat DPR tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Setelah itu, DPR dapat meminta MK memeriksa, mengadili dan memutus pendapat tersebut.
Namun, ambang batasnya tinggi. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.
Artinya, polemik publik atau bahkan pertimbangan dalam suatu putusan pengadilan tidak dengan sendirinya mengaktifkan proses impeachment. Harus terlebih dahulu terbentuk pendapat konstitusional DPR dan memenuhi persyaratan dukungan politik yang ditetapkan UUD 1945.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, barulah perkara berpindah ke Mahkamah Konstitusi.
MK Harus Memeriksa Lagi
MK kemudian wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan Presiden/Wakil Presiden. UUD 1945 memberi waktu paling lama 90 hari kepada MK untuk memutus perkara sejak permintaan DPR diterima.
Dengan demikian, apabila suatu saat proses terhadap Gibran benar-benar ditempuh melalui Pasal 7A dan Pasal 7B, MK harus memeriksa perkara baru dengan objek dan konstruksi hukum yang berbeda dari perkara PHPU yang baru diputus.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan perselisihan hasil pemilihan umum. Sedangkan dalam mekanisme impeachment, MK memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden atau persoalan apakah Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatannya.
Karena itu, putusan PHPU 6 Oktober 2026 tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai putusan MK dalam perkara impeachment.
Setelah MK, Kembali ke DPR
Apabila MK menyatakan pendapat DPR tidak terbukti, proses pemberhentian berhenti. Sebaliknya, apabila MK menyatakan Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat, proses belum otomatis berakhir dengan pemberhentian.
DPR terlebih dahulu harus menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Barulah pada tahapan tersebut MPR masuk ke dalam proses. Dengan demikian, anggapan bahwa MPR dapat langsung menggelar sidang untuk memberhentikan Gibran setelah putusan MK mengenai ijazah tidak sesuai dengan mekanisme yang ditentukan UUD 1945.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
Ambang batas pemberhentiannya bahkan lebih tinggi. Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggota MPR dan disetujui sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir. Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan di hadapan sidang paripurna MPR.
Dengan konstruksi tersebut, proses impeachment Indonesia memang sengaja dibuat berlapis. DPR membangun pendapat politik-konstitusional, MK menguji dan memutus aspek hukumnya, kemudian MPR mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Perdebatan Sudah Muncul di Persidangan
Menariknya, persoalan mengenai jalur konstitusional setelah Gibran dilantik sebenarnya telah muncul dalam pemeriksaan perkara ijazah tersebut.
Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Khairul Fahmi berpandangan bahwa setelah calon terpilih dilantik menjadi Presiden atau Wakil Presiden, konteks hukumnya berubah. Persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan kelayakan calon telah bergeser menjadi persoalan mengenai jabatan konstitusional.
Menurut pandangan tersebut, apabila setelah pelantikan ditemukan fakta yang dinilai serius terkait persyaratan pejabat yang bersangkutan, mekanisme yang tersedia adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Namun, terdapat pandangan berbeda dalam persidangan. Ahli yang diajukan pemohon, Yance Arizona, berpendapat bahwa pelantikan tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai ketidakabsahan persyaratan calon. Menurut pandangan tersebut, persoalan persyaratan pencalonan tetap dapat dilihat dalam konteks hukum elektoral.
Perbedaan pandangan itu menunjukkan persoalan yang muncul setelah putusan MK tidak sederhana. Ada perbedaan antara sengketa mengenai keabsahan proses pencalonan dan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan seseorang yang sudah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Belum Ada Impeachment
Karena itu, putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat langsung diterjemahkan sebagai awal pemberhentian Wakil Presiden.
Sampai putusan perkara tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Putusan MK tidak memerintahkan DPR memulai impeachment, tidak memerintahkan MPR menggelar sidang istimewa, dan tidak menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatannya.
Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan luar negeri dapat menjadi bahan diskursus hukum dan politik. Namun, untuk berubah menjadi proses pemberhentian Wakil Presiden, persoalan tersebut harus memasuki jalur konstitusional yang berbeda.
Pintu pertama berada di DPR. Jika DPR tidak menggunakan mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, maka proses impeachment secara konstitusional tidak berjalan.
Sebaliknya, jika suatu saat DPR menggunakan mekanisme tersebut dan memperoleh dukungan sesuai ambang batas konstitusi, persoalan itu harus kembali diuji oleh MK sebelum dapat diteruskan kepada MPR.
Dengan demikian, pertanyaan setelah putusan MK bukanlah apakah MPR akan langsung memakzulkan Gibran, melainkan apakah persoalan persyaratan pendidikan yang muncul dalam pertimbangan putusan tersebut akan berkembang menjadi penggunaan mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 di DPR.
Untuk saat ini, satu hal yang pasti secara hukum: putusan MK 6 Oktober 2026 tidak memberhentikan Gibran. Ia tetap Wakil Presiden.
