Kabar Baik bagi PPPK! Pemerintah Perluas Pengangkatan Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Lintas Profesi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidikan atau guru, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan lintas kementerian bersama DPR terkait berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini disampaikan kepada pemerintah maupun parlemen.
"Setelah beberapa kali kita mengadakan rapat antarkementerian dan difasilitasi oleh pimpinan DPR, pada pagi hari ini kami melakukan finalisasi terhadap berbagai masalah yang masuk ke DPR maupun juga ke pemerintah tentang masalah kepegawaian kita," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, keputusan memperluas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian pembahasan dan perhitungan lintas sektor. Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi kebijakan tersebut masih terbatas bagi tenaga pendidikan atau guru.
Baca Juga
Pemerintah Buka Kesempatan Guru Non-ASN Bisa Jadi PNS atau PPPK
"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar. Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan, atau tenaga pelaksana lain," kata Prasetyo.
Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesempatan tersebut akan mulai dibuka pada 2027 dan berlaku bagi PPPK penuh waktu lintas profesi.
"Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," tutur Prasetyo.
