230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes pada 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kabar baik bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia. Sebanyak 230.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu mengikuti tes ulang. Kebijakan ini dijadwalkan terealisasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kesepakatan awal antara Komisi X DPR RI dan pemerintah guna memperjelas status hukum serta meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
"Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Dan insyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027," ujar Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, langkah penataan status ini menjadi pintu masuk utama untuk menyelesaikan persoalan karut-marut tenaga pendidik di Indonesia sesuai amanat regulasi ASN.
Meski menyambut baik perubahan status otomatis ini, Mantan Kepala SMK di Kota Tegal tersebut mengingatkan bahwa pengangkatan ASN tidak secara otomatis menyelesaikan masalah ketimpangan penyebaran guru di berbagai daerah.
"Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru existing (yang sudah ada) menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya," kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut.
Fikri juga mendesak pemerintah agar tidak berpuas diri hanya pada tahap rekrutmen dan pengangkatan. Ia mendorong agar pemerintah segera merumuskan Rencana Induk Pendidikan Nasional (Grand Design / Blue Print) jangka panjang hingga 20 tahun ke depan. Dokumen strategis tersebut harus memuat peta jalan Angka Partisipasi Kasar (APK), proporsi pendidikan akademik dan vokasi, perbaikan sarana-prasarana, hingga pengembangan kurikulum dan penataan SDM.
Dalam kesempatan yang sama, Fikri meluruskan kesalahpahaman mengenai status 172.000 tenaga pendidik lainnya. Ia menegaskan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari PPPK paruh waktu, melainkan tenaga honorer di sekolah negeri yang belum lolos seleksi PPPK.
"Terkait 172.000 orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu," jelasnya.
Untuk kelompok ini, pemerintah bersama DPR berkomitmen mencari jalan keluar agar mereka dapat diproses dan diangkat menjadi pegawai ASN secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan pengangkatan ini sendiri merupakan bagian dari tiga skema utama Penataan dan Pengadaan Guru Nasional hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah pada 18 Agustus 2026.
Skema pertama berfokus pada pengalihan status, di mana seluruh guru PPPK paruh waktu di instansi pemerintah daerah diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, pada skema kedua, para guru yang telah berstatus PPPK juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru.
Adapun skema ketiga ditujukan untuk memenuhi kekurangan guru tingkat nasional melalui pelaksanaan seleksi CPNS Guru secara terbuka dan kompetitif, yang sekaligus memberi ruang bagi guru honorer maupun PPPK paruh waktu yang telah dialihkan.
