Aturan Turunan UU ASN Belum Terbit, DPR Sebut Status PPPK Paruh Waktu Masih Terlantar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Regulasi ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya skema paruh waktu.
Menurut Khozin, transformasi tenaga honorer menjadi PPPK saat ini masih sebatas perubahan status administratif tanpa adanya perbaikan nasib yang nyata di lapangan.
"Undang-Undang ASN secara eksplisit menyebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun sampai hari ini aturan turunan yang mengatur PPPK Paruh Waktu belum ada. Di lapangan, yang terjadi sering kali hanya pergeseran status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, sementara aspek kesejahteraannya belum tertata dengan baik," ujar Khozin ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Menteri PANRB, Mendagri, serta jajaran kepala daerah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Khozin membeberkan fakta miris di lapangan di mana masih banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima upah sangat rendah, tidak jauh berbeda saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer.
"Praktik di lapangan PPPK Paruh Waktu itu hanya formalitas saja yang bergeser dari honorer ke PPPK Paruh Waktu, tapi esensi penggajiannya itu masih ada yang gaji Rp100 ribu, Rp300 ribu. Jadi maksud kami ini yang harus ditata," tandas Khozin.
Padahal, ia mengingatkan bahwa berdasarkan UU ASN, PPPK sejatinya memiliki hak keuangan yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh sebab itu, pemerintah diminta tidak mengulur waktu dalam menyusun regulasi hak keuangan dan kesejahteraan kelompok ini.
Baca Juga
Cegah PHK PPPK, Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cari Pendapatan Baru
Selain masalah regulasi, Komisi II DPR RI juga menyoroti beban berat yang dipikul pemerintah daerah akibat kebijakan pengangkatan PPPK. Khozin menilai, karena pengangkatan PPPK merupakan program nasional, skema pembiayaannya tidak boleh sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia mengusulkan skema pembiayaan yang bersifat asimetris, yakni daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat membiayai kebutuhan PPPK secara mandiri, sedangkan daerah dengan kemampuan fiskal terbatas memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai kebijakannya berasal dari pusat, tetapi seluruh beban anggarannya ditanggung daerah," tegasnya.
Kondisi keuangan daerah kian terjepit menyusul adanya aturan batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kombinasi antara kewajiban mengangkat PPPK, pembatasan belanja pegawai, dan perubahan skema transfer dana ke daerah dinilai membuat fiskal daerah berada dalam tekanan tinggi. Guna mengurai benang kusut ini, Komisi II DPR RI mendorong agar pembahasan formula anggaran ke depan turut melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Persoalan fiskal daerah perlu dibahas secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait agar solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi daerah," tutup Khozin.

