Kemenkomdigi Tegaskan Kritik dan Perbedaan Pendapat Tak Dibatasi di Medsos
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan kebijakan pengawasan konten digital tidak membatasi kritik dan perbedaan pendapat. Penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria tertentu.
Penegasan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan itu menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten agar berjalan terukur serta akuntabel.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini menjelaskan Kepmen 127 mengatur batas waktu penanganan, sedangkan Kepmen 128 memuat mekanisme pengawasan dan kriteria konten yang dapat ditindak.
“(Kempen) KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Mediodecci menegaskan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak otomatis menjadi objek penindakan. Kriteria konten yang ditangani antara lain tidak sesuai fakta, memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, serta menimbulkan rasa takut.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128,” tegasnya. Kemenkomdigi juga memastikan penanganan tidak menyasar produk jurnalistik, termasuk liputan investigatif.
Baca Juga
Wayan Toni Resmi Jadi Plt Dirut BAKTI Kemenkomdigi, Gantikan Fadhilah Mathar
Lebih lanjut, kedua Kepmen tersebut berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur dalam KM 522 Tahun 2024. Sistem ini digunakan untuk mengawasi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna.
Penanganan konten dilakukan secara bertahap melalui verifikasi laporan atau temuan dan pengiriman notifikasi kepada platform. PSE mendapat waktu 12 jam untuk menanggapi konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci. Jika platform tidak merespons, Kemenkomdigi dapat menerbitkan perintah pemutusan akses melalui SAMAN.
Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib memutus akses paling lambat empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Pemilik konten juga dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan apabila terjadi kesalahan moderasi.
