Konten Magdalene Dibatasi, Kemenkomdigi: Itu Berdasarkan Aduan Publik, Bukan Sensor Pers
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan pembatasan konten media Magdalene dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Pemerintah menilai langkah tersebut bukan bentuk sensor terhadap produk pers.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan penanganan dilakukan melalui mekanisme resmi. Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
“Tindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi,” ujarnya di kantor Kemenkomdigi Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tetap menghormati kebebasan pers dalam ruang digital. Namun, Kemenkomdigi juga memiliki tanggung jawab menjaga ekosistem informasi tetap akurat dan tidak menyesatkan.
Baca Juga
Ini Aturan TikTok dkk Wajib Verifikasi Akun Anak dan Cegah Konten Berbahaya
Menurutnya, konten yang dilaporkan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik. Bahkan, narasi yang disajikan disebut dapat memengaruhi kepercayaan terhadap institusi.
Sebelumnya, media Magdalene melaporkan kontennya dibatasi aksesnya di platform digital di Tanah Air. Pembatasan disebut terjadi setelah adanya permintaan dari Kemenkomdigi kepada platform.
Konten tersebut berupa infografis hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi Indonesia (TAUD). Materi itu mengangkat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Pihak Magdalene menegaskan konten disusun berdasarkan fakta lapangan dan sumber kredibel. Mereka menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk sensor terhadap karya jurnalistik.

