PP Tunas Resmi Berlaku, Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi memberlakukan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan regulasi tersebut menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform media sosial dan layanan jejaring digital. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital anak berbasis usia.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya berbagai risiko digital yang dihadapi anak-anak. Ancaman itu mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” jelas Meutya.
Nantinya implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Baca Juga
PP Tunas Resmi Berlaku Maret, Kemenkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform
Platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Pemerintah akan melakukan proses implementasi secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Meutya mengakui bahwa penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat perlindungan anak di ruang digital.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di era digital. Pemerintah juga berharap teknologi dapat dimanfaatkan secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.

