Polri dan BPOM Bahas Penyusunan Regulasi Kratom untuk Cegah Penyalahgunaan
JAKARTA, investortrust.id - Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom guna mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut dengan cara dikonsumsi tidak sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto seusai menerima Kepala BPOM Tarunan Ikrar dan jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," kata Jenderal Suyudi dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kapolri Terbitkan Surat Edaran, Larang Personel Polri Gunakan Vape
Suyudi mengatakan bahwa tanaman kratom bermanfaat untuk digunakan sebagai obat-obatan. Akan tetapi, tanaman tersebut dapat disalahgunakan dalam pemakaiannya dan menjadi zat berbahaya.
"Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tetapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," katanya.
Untuk itu, Polri dan BPOM akan membahas lebih lanjut penyusunan regulasi penggunaan kratom.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar. Dikatakan, BPOM dan Polri berkomitmen menyinergikan pengawasan penggunaan kratom.
"Sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan. Oleh karena itu, itu juga akan kami sinergikan, kami diskusikan cukup intens tadi," ujarnya.
Kratom (mitragyna speciosa) adalah perdu dari keluarga kopi, berdaun lebar dengan ketinggian batang sekitar 4–16 meter. Tanaman tersebut bermanfaat untuk mengurangi nyeri, relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, mengurangi kadar gula darah, dan meningkatkan kekebalan tubuh.
Baca Juga
Luhut Ungkap Prabowo Akan Resmikan Fasilitas Hilirisasi Kratom dan Kemenyan Maret 2027
Namun, kratom juga memiliki beberapa efek samping, yaitu ketergantungan, euforia, delusi dan halusinasi, serta toksis terhadap sistem saraf.
Badan Nasional Narkotika (BNN) telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan kratom sebagai narkoba.
