Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyatakan, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan peristiwa luar biasa serius. Kasus yang telah menjerat empat jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu merupakan alarm keras penyalahgunaan kekuasaan.
"Kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Hendardi dalam keterangannya dikutip Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
Jenderal Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Sosoknya
Hendardi mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim membongkar kasus penyadapan ini, meski melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri. Dikatakan, keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum.
"Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan," katanya.
Hendardi menilai, pengungkapan kasus penyadapan mengandung pesan yang sangat fundamental. Instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara yang digunakan untuk kepentingan di luar hukum merupakan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya. Dikatakan, jika seorang presiden dapat menjadi sasaran penyadapan, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat formal penegakan hukum.
untuk itu, Hendardi menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada soal siapa menyadap siapa. Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya. Termasuk membongkar pihak yang memerintahkan, yang mengetahui, yang memfasilitasi, serta kepentingan dan tujuan operasi penyadapan tersebut dilakukan.
"Dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik, tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Hendardi mengkritik Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang tampil menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan yang melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis. Dikatakan, Yusril seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri. Apalagi, kasus tersebut bukan wilayah Menko Kumham Imipas.
"Koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain Menko Polkam. Sementara proses penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum," katanya.
Menurut Hendardi, Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Yusril seharusnya membiarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional.
"Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan," tegasnya.
Selain itu, Hendardi juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan DPR selama ini. Hendardi mempertanyakan anggota DPR, khususnya Komisi III yang tidak mengetahui atau tidak pernah mempertanyakan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian. Hendardi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara. Apalagi, katanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pernah menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri terbaik sepanjang sejarah.
"Ini merupakan pernyataan politik yang tendensius, tidak sesuai dengan kenyataan, dan mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan oleh DPR tidak jalan," katanya.
Baca Juga
Polri Bentuk Tim Khusus Usut Aktor Intelektual Kasus Penyadapan Prabowo
Untuk itu, Hendardi menyatakan, kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi adalah momentum bagi publik mempertanyakan fungsi pengawasan oleh DPR yang nyata-nyata tampak sekadar formalitas konstitusional belaka. Selain itu, peran-peran pengawasan eksternal lainnya oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus dievaluasi dan ke depannya direvitalisasi agar keberadaan lembaga ini bermakna bagi pengawasan institusi dan kinerja kepolisian," katanya.
Di sisi lain, Hendardi menilai keberanian Kapolri Suyudi membongkar kasus penyadapan memberikan harapan bagi percepatan transformasi Polri. Dikatakan, transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh Polisi sendiri. Menurutnya, kepercayaan publik pada institusi kepolisian dan penegakan hukum akan terbangun dengan langkah strategis tersebut.
"Pesan penting dari kasus ini sangat benderang. Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Kalau praktik semacam ini terjadi terhadap Presiden, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami oleh masyarakat. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya," katanya.
