KPK Ungkap Korupsi Cukai Rokok PT Djarum Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok PT Djarum. Berdasarkan penghitungan awal, KPK mengungkapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut menembus angka triliunan rupiah.
"Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah, ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya, karena tim masih bergerak juga di lapangan, tentu juga dibutuhkan pemeriksaan saksi-saksi untuk menerangkan perkara," katanya.
Baca Juga
KPK Berpeluang Periksa Petinggi PT Djarum Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Besarnya nilai kerugian negara tersebut lantaran dugaan korupsi tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam mengusut kasus ini, KPK sedang menelusuri sejak awal penyimpangan terkait cukai rokok tersebut terjadi.
"Untuk tempus-nya (waktu terjadinya tindak pidana) nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," katanya.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara dan modus dugaan korupsi terkait cukai rokok PT Djarum tersebut, termasuk saat dikonfirmasi adanya manipulasi pelaporan cukai rokok, penggunaan pita cukai ilegal, dan lainnya. Budi menekankan, penyidikan kasus ini masih tahap awal.
"Untuk detail modusnya belum bisa kami sampaikan karena ini memang masih tahap awal, sehingga tim juga masih melakukan penelusuran, salah satunya melalui kegiatan penggeledahan yang saat ini juga masih terus berlangsung," katanya.
Meski demikian, Budi memberikan sinyal dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, KPK mendalami adanya dugaan kesengajaan dari pihak Bea Cukai untuk tidak menjalankan tugasnya mengawasi dan menindak penyimpangan dalam penerimaan negara terkait cukai.
"Nanti kita lihat, ya. Oleh karena itu kemarin ada penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus, ya. Seperti apa, apakah memang ada kesengajaan yang dilakukan, unsur unsur pengawasan ataupun penindakan tidak dilakukan. Nanti kita lihat, ya, fakta-fakta ataupun bukti-bukti yang didapat dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus pada Rabu (28/10/2026). Dalam penggeledahan itu, KPK sejauh ini telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan korupsi cukai rokok.
Saat ini, tim penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Upaya paksa itu dilakukan untuk mengumpulkan berbagai bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membongkar dugaan korupsi tersebut.
"Sehingga untuk pengumpulan bukti-bukti itu, pada pekan ini kemudian tim fokus maraton melakukan kegiatan penggeledahan. Artinya ini fokus terkait dengan cukai. Apakah kemudian hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih di tahap awal penyidikan," katanya.
Baca Juga
Geledah Kantor PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Cukai Rokok
Dalam kesempatan itu, Budi merespons isu yang menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi cukai rokok ini berkaitan dengan sejumlah emiten PT Djarum di bursa saham. Budi menekankan, penyidikan yang dilakukan KPK bersumber dari bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik bukan karena adanya isu lain di luar hal tersebut. Dikatakan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK memutuskan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"Artinya ini pure, ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai," katanya.
