Layaknya Narkoba, Penyelundupan Emas via Bandara Bermodus Disembunyikan di Anus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 25,88 kilogram senilai Rp 61,95 miliar di lima bandara besar di Indonesia, yaitu Bandara Kertajati, Bandara Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo mengatakan bahwa penindakan ini bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus," kata Priyono, di kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon. Otoritas menggagalkan ekspor ilegal seberat 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Emas tersebut diperkirakan senilai Rp 11,64 miliar.
Penindakan ini berawal dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik warga negara Malaysia penumpang penerbangan tujuan Singapura. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Berselang enam hari, Minggu (18/10/2026) Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan ekspor ilegal emas seberat 4,26 kilogram di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Emas tersebut diperkirakan seharga Rp 9,39 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan dua orang warga negara China berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura.
Baca Juga
Periode April - Mei 2026, Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas 17,55 Kg
CSW kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan dan PJ menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Pembawaan emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
Dua hari berselang, pada Selasa (20/10/2026), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dua upaya penyelundupan emas seberat total 1,58 kilogram senilai Rp 3,9 miliar.
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang warga berpaspor China, berinisial SC dan JZ. Keduanya merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Sementara itu, pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga orang warga negara China berinisial MW, WW, dan JC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou. Ketiganya kedapatan membawa 939,8 gram emas dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan dalam bentuk tidak rapi/setengah jadi.
Serupa narkoba, disembunyikan di anus
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar.
Penindakan pertama terlaksana pada Selasa (20/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok.
Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp 8,02 miliar dengan modus body strapping dan inserter ke dalam dubur.
Penindakan kedua terlaksana pada Kamis (22/10/2026) di Terminal 2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima warga negara China berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Kelima pelaku kedapatan menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp 23,14 miliar dengan modus body strapping dan inserter ke dalam alat kelamin.
Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong. TA kedapatan menyembunyikan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp 2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.
Pada hari yang sama Kamis (22/10/2026), Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor ilegal 1,15 kilogram emas berbentuk serbuk tanpa dilengkapi pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp 2,93 miliar.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,5 persen.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan peredaran emas ini mirip dengan peredaran narkoba. Sistemnya putus dan perlu penyidikan hingga ke hulunya.
“Namun berkat kejelian penyidik kami, dengan menggunakan analisa teknologi, bantuan dari tim IT kita, sebagian bisa kita ungkap,” kata Teddy.
