Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla
JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Laporan itu disampaikan Suyudi saat sidang kabinet paripurna 2 tahun pemerintahan Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kapolri menyatakan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Penanganan hukum tersebut mencakup ratusan laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
Baca Juga
Polri Jerat 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Termasuk 3 Perusahaan Asing
Kapolri mengatakan, sebanyak 13 kepolisian daerah (polda) telah menangani 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari jumlah itu, kepolisian telah menetapkan 243 orang sebagai tersangka.
"Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP (laporan polisi), luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan. sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, 189 perkara berlanjut ke tahap penyidikan, sementara 56 perkara telah diselesaikan.
"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.
Sementara itu, sebanyak 10 polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri telah menangani 100 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Berdasarkan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari total laporan yang ditangani, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.
"10 polda dan Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," paparnya.
Kapolri menjelaskan Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Kapolri.
Baca Juga
Ada Negara Hina RI karena Karhutla, Prabowo: Padahal Perusahaan Mereka Bertanggung Jawab
Suyudi memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum. Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare, sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” lanjut Kapolri.
