Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 9 Korporasi Jadi Tersangka dan Cabut Izin 5 Perusahaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak segan menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tak hanya terhadap perorangan, tindakan tegas juga dilakukan terhadap perusahaan yang terlibat karhutla.
Berdasarkan rekapitulasi data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 17 Oktober 2026 dan keterangan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2026, pemerintah telah mencabut izin lima perusahaan dan menjerat sembilan korporasi sebagai tersangka karhutla. Hal ini menepis anggapan sebagian pihak yang menyebut pemerintah tidak tegas terhadap korporasi yang terlibat karhutla.
Pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum yang terkait dengan penanganan karhutla di tujuh provinsi. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin, pembekuan izin, hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Total luas perizinan yang menjadi objek pengawasan mencapai sekitar 1,73 juta hektare.
Baca Juga
DPR Minta Perusahaan Lalai Karhutla Ditindak Tegas, 1.297 Titik Panas Terdeteksi
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak pihak yang dinilai tidak memenuhi kewajiban menjaga kawasan hutan dari kebakaran. Penanganan juga dilakukan melalui jalur pidana oleh Bareskrim Polri. Sebanyak sembilan korporasi dan 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
5 Izin Perusahaan Dicabut
Dari 26 subjek hukum yang dikenai sanksi administratif, Kemenhut mencabut izin lima perusahaan, membekukan izin sekaligus menjatuhkan paksaan pemulihan ekosistem terhadap 13 subjek hukum, serta mewajibkan delapan subjek hukum lainnya melakukan pemulihan ekosistem hutan.
Kelima perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multibuana di Kalimantan Selatan, serta PT Pancaran Wananusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah.
Data Kemenhut mencatat kelima perusahaan tersebut memiliki riwayat kebakaran di area yang terkait dengan kegiatan usahanya. PT Wana Lestari Jaya, misalnya, tercatat mengalami kebakaran pada 2022, 2023, 2025, dan 2026. Sementara itu, PT Grace Putri Perdana tercatat mengalami kebakaran pada 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2026.
Sementara itu, luas area terdampak untuk masing-masing perusahaan meliputi 47,84 hektare pada PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare pada PT Prima Multibuana, 497 hektare pada PT Pancaran Wananusa, 374,99 hektare pada PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare pada PT Babugus Wahana Lestari.
Selain pencabutan izin, 13 subjek hukum dikenai pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Mereka tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan. Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan, termasuk perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
9 Korporasi dan 223 Orang Jadi Tersangka
Di jalur pidana, Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla di Kalimantan. Penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 98 laporan yang ditangani oleh 10 polda bersama Bareskrim Polri. Sementara itu, untuk kasus perorangan, sebanyak 223 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Menurut keterangan Bareskrim, tersangka perorangan menghadapi ancaman pidana maksimal 10 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan yang diterapkan dalam perkara masing-masing. Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga
KPK Ungkap Pejabat BNPB Korupsi Dana Bencana Karhutla hingga Gempa NTT
Penanganan karhutla tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan larangan pembukaan lahan dengan membakar dan pengendalian karhutla, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
Dengan penerapan sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah menempuh dua jalur penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Selain penindakan, kewajiban pemulihan ekosistem menjadi bagian dari upaya memperbaiki kawasan hutan yang terdampak kebakaran.
