Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Jerat 11 Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar lima kasus kejahatan sumber daya alam, barang bersubsidi, hingga perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen. Pol Dadang Hartanto menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan memastikan barang subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Dan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi," kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga
Polda Metro Periksa Tersangka Polisi Tembak Polisi di Markas Polairud
Dadang membeberkan lima kasus yang diungkap jajarannya. Pertama, pengangkutan 54 ton batu hitam mengandung tembaga asal Gorontalo yang disita di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18-19 September 2026. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka yang ditangkap setelah menyamarkan dokumen pengiriman muatan sebagai kemiri. Penyidik kini fokus memburu aktor intelektual di balik penyelundupan ini.
"Pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman," kata Dadang.
Kedua, ekspor ilegal 26 jeriken merkuri bernilai Rp 1,365 miliar yang digagalkan bersama Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026. Bahan kimia berbahaya tujuan Burkina Faso, Afrika Barat, tersebut disembunyikan di antara muatan aksesori sepeda motor. Sebanyak dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka bertindak sebagai penjual dan pengurus pengiriman luar negeri berhasil diamankan.
Ketiga, penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Terdapat satu orang tersangka yang ditangkap saat memindahkan BBM dari armada Isuzu Elf ke jeriken dan drum, menggunakan barcode yang tidak sesuai identitas kendaraan. Petugas menyita barang bukti berupa 1.000 liter biosolar dan alat penampungan.
Keempat, praktik penyuntikan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg nonsubsidi di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada 19 Oktober 2026. Satu orang tersangka dibekuk bersama barang bukti 106 tabung LPG 3 Kg kosong, tabung LPG 12 Kg isi dan kosong, serta selang pemindah gas. Berdasarkan keterangan awal, kegiatan tersebut dilakukan sejak Agustus 2026.
Kelima, jaringan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling yang digerebek di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Dua tersangka menyembunyikan 11 karung sisik tersebut dengan dokumen berlabel "kulit ular kering dan ikan asin" sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang. Praktik yang telah berlangsung sejak Desember 2025 ini masih terus didalami untuk melacak pemesan utama.
Baca Juga
Termasuk Kapolda Metro Jaya, Ini Daftar 19 Kapolda yang Dirotasi Kapolri Suyudi
Polda Metro Jaya memastikan memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional dan transparan.
"Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Dadang.
Polda Metro Jaya turut menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan masyarakat yang memberikan informasi awal hingga kasus-kasus ini terungkap.
"Informasi dari masyarakat itu sangat-sangat kami butuhkan untuk penegakan hukum yang efektif dan efisien," kata Dadang. (M-4)
