Gelar Konpers, Polda Metro Jaya Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menggelar koferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait PT PLN, Asabri, dan Krakatau Steel di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). Namun, dalam konferensi ini, Polda Metro Jaya belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tersebut. l
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam konferensi malam ini. Namun, pengumuman mengenai tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat.
Baca Juga
Jelang Konpers Kasus Dugaan Korupsi, Polda Metro Jaya Tampilkan Barang Bukti Bernilai Fantastis
"Bukan malam ini, tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait dengan tersangka dalam perkara yang ditangani joint investigation oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," katanya.
Budi berjanji Polda Metro Jaya akan menyampaikan pihak yang menjadi tersangka pada tahap berikutnya. Untuk saat ini, katanya, tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Kita sama-sama menghormati, memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian dalam waktu yang tidak lama," katanya.
Dalam kesempatan ini, Budi juga menjelaskan alasan KPK batal ikut serta dalam konferensi pers. Padahal, sebelum konferensi dimulai terdapat papan nama Deputi Korsup KPK, Ely Kusumastuti dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu. Budi mengatakan, kehadiran KPK untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum.
"Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi, koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan di Kafe de'Clan, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai konversi hampir Rp 60 miliar. Sementara dari penggeledahan di Koin Money Changer, penyidik menyita mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Baca Juga
KPK Duga Jampidsus Gunakan Nominee untuk Rumah Sentul hingga Tak Terdeteksi di LHKPN
Tak hanya Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp 100 juta, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas yang berisi tujuh koper dengan estimasi nilai mencapai Rp 476 miliar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026) dini hari.
