Polda Metro Jaya Libatkan 22 Ahli Sebelum Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Dalam proses penyelidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Polda Metro Jaya telah melibatkan berbagai kalangan ahli. Total, sebanyak 22 ahli dari beragam disiplin ilmu dimintai keterangan untuk memberikan pandangan profesional sebelum penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan secara komprehensif untuk memastikan seluruh aspek hukum, digital, hingga sosial terverifikasi dengan jelas. Dalam penyelidikannya, polisi telah memeriksa 130 saksi dan meminta pendapat dari para ahli yang terdiri dari Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, keterlibatan para akademisi dan praktisi digital forensik turut memperkuat proses penyidikan.
Ahli yang dilibatkan tidak hanya berasal dari bidang teknologi dan hukum, tetapi juga mencakup berbagai disiplin ilmu lain. Di antaranya adalah akademisi dan praktisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, serta ahli komunikasi sosial. Selain itu, penyidik juga meminta pandangan ahli anatomi dari Universitas Indonesia, ahli hukum ITE, ahli hukum pidana, serta pihak SDM Kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Tak ketinggalan, Laboratorium Dokumen dan Digital Forensik turut membantu dalam penelaahan bukti digital yang menjadi bagian penting dari kasus ini.
Baca Juga
Selain Roy Suryo, Polisi Juga Jerat Eggi Sudjana dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Setelah menghimpun keterangan dari para ahli tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua meliputi Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. “Menetapkan delapan orang jadi tersangka,” ujar Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini berawal dari tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak sah. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya indikasi kuat unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam rangka penegakan hukum yang objektif, penyidik juga memeriksa Presiden Joko Widodo sebanyak dua kali, masing-masing di Mapolda Metro Jaya dan Mapolresta Surakarta. Sebelumnya, laporan terkait tudingan ijazah palsu ini mencantumkan 12 nama, termasuk Roy Suryo, dr Tifa, Abraham Samad, dan Eggi Sudjana.

