Satgas PKH Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Nabire Seluas 3.500 Hektare
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ST Burhanuddin menyampaikan pemerintah secara resmi telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (PT KEL), Kamis (22/10/2026). Pencabutan IUP ini dilakukan saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah.
Pencabutan IUP yang merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga Ketua Pengarah Sjafrie Sjamsoeddin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026 dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.
Baca Juga
Kejagung Jerat Direktur dan Komisaris PT QSS sebagai Tersangka Kasus Korupsi IUP
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Jaksa Agung dalam keterangannya.
Selain itu, pihak perusahaan juga mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Burhanuddin menyebut tindakan tegas pencabutan izin didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Beleid itu secara tegas mengatur mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Selain itu, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.
Langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan upaya mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Burhanuddin menuturkan pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam. Ke depan, negara akan hadir melalui pengelolaan oleh BUMN sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Baca Juga
Prabowo Sebut Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp 400 Triliun
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto serta pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga.
