Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin Usaha Hasil Hutan Seluas 1,01 Juta Hektare
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPH). Dari luasan tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di Pulau Sumatra.
Hal itu diumumkan Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga
Singgung Menteri Kehutanan Soal Bencana Sumatera, Legislator: Nggak Mampu Mundur Aja
Raja Juli menyatakan pencabutan 22 izin hasil hutan tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak para pemegang konsesi hutan yang nakal.
"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016
hektare termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," katanya.
Meski demikian, Raja Juli belum membeberkan perusahaan-perusahaan yang mengantongi 22 PBPH tersebut. Menurutnya, nama perusahaan akan dicantumkan dalam surat keputusan yang akan diterbitkannya.
"Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," katanya.
Raja Juli menyatakan pencabutan dilakukan terhadap pemegang izin nakal. Perusahaan-perusahaan pemegang konsesi tersebut selama ini tidak mengikuti aturan pemerintah.
"Tidak bisa menjaga konsesi
yang diberikan kepada mereka, dan oleh karena itu kita cabut izinnya," katanya.
Tak hanya pencabutan izin, Raja Juli menyebut para pemegang PBPH nakal juga akan diproses secara pidana.
"Tetapi tentu sekali lagi sebagai penertiban terhadap semua ini kami akan cabut dengan mendapatkan SK esok hari," katanya.
Baca Juga
Prabowo Sumbang US$1 Miliar untuk Dana Abadi Konservasi Hutan Tropis
Raja Juli menyebut, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajaran Kemenhut lebih galak terhadap para pelanggar konsesi yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita. Bahkan, Prabowo menginstruksikan untuk menertibkan PBPH seluas 1,5 juta hektare.
"Saya kembali diperintahkan untuk lebih berani lagi untuk menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita," katanya.

