Satgas PKH Tertibkan dan Kuasai 111,71 Hektare lahan Ilegal PT Singlurus Pratama
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 111,71 hektare lahan ilegal PT Singulurs Pratam di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penguasaan kembali lahan ini dilakukan setelah Satgas PKH kunjungan lapangan dalam rangka penindakan hukum secara langsung terhadap aktivitas pertambangan batu bara ilegal di areal konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Singlurus Pratama, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal tanpa melengkapi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto (Tahura Bukit Soeharto), dengan total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare.
Baca Juga
Satgas PKH Hormati Proses Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ketua Pelaksana Satgas PKH Kuntadi menegaskan seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan berita acara sah di setiap prosesnya.
Tahapan tersebut diawali dari pra-verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan Tahap Klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan. Selanjutnya, tahap verifikasi lapangan berupa peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi dengan dihadiri pihak manajemen, dilanjutkan tahap penguasaan kembali melalui pemasangan papan plang penguasaan negara di lapangan, hingga tahap pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147,31 miliar. Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal," kata Kuntadi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (31/8/2026).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) itu memaparkan secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan efek jera (deterrent effect). Penguasaan kembali lahan ini juga menegaskan pemerintah pusat tidak menoleransi bentuk kejahatan lingkungan dalam bentuk apa pun di wilayah penyangga (buffer zone) IKN untuk mewujudkan IKN sebagai smart forest city.
Baca Juga
Prabowo Ingin Hasil Kerja Satgas PKH untuk Perbaiki Seluruh Puskesmas dan Sekolah
Di tingkat regional ASEAN dan global, tindakan tegas ini memperkuat kepemimpinan Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi, serta menjadi bukti konkrit komitmen Indonesia dalam pencapaian target penurunan emisi iklim dan penegakan tata kelola sumber daya alam yang patuh hukum. Sementara di tingkat lokal, penghentian operasional ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang (void), dan reforestasi, sekaligus memitigasi bencana erosi, banjir bandang, serta pencemaran air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kuntadi menegaskan penertiban ini bukan merupakan langkah akhir, melainkan awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan. Ditegaskan, Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu.
"Demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” katanya.
