Eksekusi Hotel Sultan Tuntas, Pemerintah Kuasai Lagi 42 Hektare Lahan GBK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi mengambil alih lahan seluas 42 hektare (ha) di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, setelah proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan dan aset lainnya dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) pagi ini.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, aparat penegak hukum (APH) dari pasukan gabungan TNI/Polri mulai memasuki gedung Hotel Sultan pada pukul 10.06 WIB dan selesai mengamankan 69 massa aksi dari pihak PT Indobuildco pada 11.12 WIB.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan, proses pengambilalihan aset negara tersebut telah dijalankan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan dukungan TNI/Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
"Alhamdulillah pada hari ini juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di-backup oleh jajaran Polda Metro Jaya dan jajaran Kodam Jaya, kemudian pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses eksekusi Hotel Sultan, yang tadi baru saja dilakukan dan alhamdulillah sudah berjalan sebagaimana mestinya," kata Juri di kawasan Blok 15 GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Menurut Juri, pengambilalihan mencakup Hotel Sultan, apartemen, dan seluruh aset yang berada di kawasan Blok 15 GBK. Ia menyebut proses tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga aset negara.
"Yang jelas kami dari Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambilalihan Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," ujarnya.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Akan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat
Juri menegaskan, aset yang telah kembali dikuasai negara itu selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat. "Ini bukan hanya sekadar aset tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya dan setelah ini aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," tegas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah menyampaikan, pengamanan aset negara di kawasan tersebut merupakan proses yang telah berlangsung selama dua dekade.
"Sesuai yang disampaikan Pak Wamen, perjalanan panjang untuk mengamankan aset barang milik negara, 20 tahun dari 2006 baru bisa dilaksanakan di tahun 2026," ungkap dia.
Ia menerangkan, eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan putusan dan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijalankan pada 18 Juni 2026. Menurut Chandra, pemerintah telah membebaskan tanah di kawasan tersebut pada periode 1958-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Ia menekankan, tidak pernah terjadi pengalihan hak atas tanah dari pemerintah kepada PT Indobuildco. "PT Indobuildco dikasih izin untuk menggunakan. Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," kata Chandra.
Ia menambahkan, hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir pada 2023. Setelah eksekusi dilakukan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan itu akan mengikuti ketentuan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020.
"Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya (eks Hotel Sultan) sesuai dengan PMK," papar Chandra.
Sebelumnya, PN Jakpus menyatakan eksekusi lahan Hotel Sultan telah memenuhi seluruh persyaratan. Untuk itu, PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan atas bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
Hal itu disampaikan tim panitera PN Jakpus, Azhar saat membacakan penetapan eksekusi di kawasan blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Azhar.
PN Jakpus menyebut penetapan tersebut memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lain yang terkait.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 26 Polisi Terluka dan 69 Orang Diamankan
Dalam amar penetapan, majelis mengabulkan permohonan para pemohon eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan Panitera PN Jakpus atau juru sita yang ditunjuk, dengan didampingi dua orang saksi dan apabila diperlukan dibantu Polri maupun alat kekuasaan negara lainnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para penggugat rekonvensi. Selain itu, pengadilan menetapkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seusai pembacaan penetapan, Azhar menyatakan panitera dan jajaran juru sita akan melaksanakan eksekusi terhadap 15 objek bangunan yang berdiri di atas lahan HGB 26 dan HGB 27.
