PN Jakpus Tetapkan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, penetapan tanggal eksekusi tersebut merupakan ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Surat ketetapan telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.
Baca Juga
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa pada 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2026).
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela. Selain itu, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk menyiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib dan aman.
Ia menyebut penetapan tanggal eksekusi tersebut menandai berakhirnya proses hukum penyelamatan aset negara di Blok 15 GBK. Ihwal itu, seluruh pihak diminta mematuhi putusan pengadilan dan mendukung pengembalian aset negara untuk kepentingan publik.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis.
Baca Juga
Pemerintah Siap Tata Kawasan Eks Hotel Sultan Seusai Putusan PN Jakpus
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo menyatakan, pihaknya menghormati penetapan tanggal eksekusi tersebut. Menurut dia, pengembalian Blok 15 GBK akan memastikan aset negara dikelola secara profesional dan transparan.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” kata Rakhmadi.
Dengan pengembalian kawasan Blok 15 GBK, pemerintah menyatakan aset strategis tersebut akan kembali dikelola untuk kepentingan publik.

