Bagikan

Pemerintah Siap Tata Kawasan Eks Hotel Sultan Seusai Putusan PN Jakpus

Poin Penting

PN Jakarta Pusat menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan sebagai dasar hukum penataan ulang Blok 15 GBK.
Pemerintah memastikan proses berjalan sesuai hukum sambil menyiapkan pendampingan bagi pekerja dan vendor terdampak.
PT Indobuildco tercatat memiliki kewajiban royalti sekitar Rp 789 miliar yang menjadi bagian sengketa aset negara.

JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah segera merapikan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menyatakan, penetapan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, posisi hukum pemerintah telah kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak terkait.

Menurut Kharis, seluruh tahapan eksekusi, mulai aanmaning hingga constatering, telah dilalui secara sah. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi riil tinggal menunggu realisasi di lapangan.

Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan blok 15 diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar bagi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menjalankan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dalam rangka penyelamatan aset negara.

“Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” ujar Kharis.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15,” tandas Rakhmadi.

Rakhmadi menambahkan, pemerintah akan menyediakan posko layanan untuk mendampingi pihak-pihak yang terdampak selama proses transisi. “Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” tambah dia.

Baca Juga

Mensesneg Pastikan Hotel Sultan Tak Ditutup

Ke depan, pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengelola kawasan Blok 15 menjadi ruang publik yang lebih tertata, terintegrasi dengan akses transportasi, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terselesaikan.

PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan harus membayar royalti sekitar US$ 45,3 juta atau setara Rp 789 miliar (kurs Rp 17.420) kepada Kemensetneg dan PPKGBK. Hal itu sesuai dengan perkara perdata 287 di PN Jakpus.

Berdasarkan catatan investortrust.id, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengaku telah memikirkan nasib para pekerja Hotel Sultan pasca-sengketa yang terjadi.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menyatakan, pihaknya mengutamakan empati terhadap para pekerja yang turut terdampak kasus sengketa tersebut. Menurutnya, pemerintah sedang melakukan skema merangkul para pekerja lama melalui manajemen transisi yang telah dipersiapkan.

Di sisi lain, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mematahkan argumen dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan banding PT TUN Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.

Ilustrasi Hotel Sultan. Dok Booking.com

Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menyebutkan, putusan yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026) tersebut menjadi dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).

"Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," ungkap Kharis.

Dia menjelaskan, PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.

Baca Juga

Nasib Karyawan Hotel Sultan Pasca-Sengketa, Negara Siap Rangkul

Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menekankan, tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara tersebut. "Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Dia menambahkan, setiap langkah yang diambil telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024