Nasib Karyawan Hotel Sultan Pasca-Sengketa, Negara Siap Rangkul
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengaku telah memikirkan nasib para pekerja Hotel Sultan pasca-sengketa dengan PT Indobuildco.
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menyatakan, pihaknya mengutamakan empati terhadap para pekerja yang turut terdampak kasus sengketa tersebut. Pemerintah sedang melakukan skema merangkul para pekerja lama melalui manajemen transisi yang telah dipersiapkan.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," kata Setya, seperti dikutip Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, sengketa yang terjadi bukan ditujukan kepada para pekerja. "Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi (Indobuildco) yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi kawasan ini ke depan," tegas Setya.
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Operasional Eks Hotel Sultan Tetap Jalan di Bawah Manajemen PPKGBK
Di sisi lain, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mematahkan argumen dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Hal itu tertuang dalam pembacaan putusan banding PT TUN Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT.
Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menyebutkan, putusan yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026) tersebut menjadi dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).
"Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," ungkap Kharis.
Dia menjelaskan, PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan merupakan ranah keperdataan, bukan kewenangan PTUN.
Terkait isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menekankan, tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK untuk menyetor jaminan dalam perkara tersebut. "Pelaksanaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," tutur dia.
Baca Juga
PPKGBK: Putusan PTTUN Perkuat Dasar Hukum Penataan Aset Blok 15 GBK Eks Hotel Sultan
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, pemerintah menjalankan seluruh proses dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Dia menambahkan, setiap langkah telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terukur, dengan fokus memastikan penataan kawasan berjalan tertib serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya telah ada. PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," tutup Rakhmadi.

