Soal Sengketa Hotel Sultan, Menteri ATR: Nanti Kita Tertibkan!
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pemerintah akan segera menuntaskan persoalan sengketa Hotel Sultan.
Pasalnya, hotel yang status hak gunanya sempat berada di bawah bendera PT Indobuildco tersebut masih beroperasi layaknya penginapan/resort pada umumnya. Meskipun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah memenangkan perkara itu.
''Setelah ini akan kita tertibkan, diambil alih sama yang punya HPL (hak pengelolaan lahan). Nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,'' lugas Nusron saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Sebelumnya, Nusron sudah angkat bicara soal sengketa kasus Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan Setneg.
Nusron menjelaskan, saat ini sengketa Hotel Sultan masih terus berproses di pengadilan negeri. Dalam prosesnya, dirinya mengaku bakal mengikuti putusan hukum yang ada.
''Sekarang perkaranya masih berperkara di pengadilan negeri. Kira-kira beginilah, HPL (hak pengelolaanya) atas nama Setneg dulunya, sedangkan HGB (hak guna bangunan)-nya atas pengelola Sultan (PT Indobuildco),'' katanya beberapa waktu lalu.
Nusron berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dan melakukan kajian lanjutan ke depannya.
''Sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa, nanti kita kaji,'' tutur Nusron.
Sebagai catatan, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Setneg telah masuk tahap putusan pada 24 Juni 2024. Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga menyampaikan eksepsi pihak tergugat I (mensesneg), tergugat II (PPKGBK), tergugat III (menteri ATR/kepala BPN) dan tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp 21,9 juta.

