Tertibkan Perumahan Tanpan Fasum dan Fasos, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP Bentuk Satgas
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk penertiban permukiman yang tidak memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai ketentuan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Nusron mengatakan, banyak kawasan permukiman di perkotaan masih melanggar konsep tata ruang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, yaitu sekitar 40% kawasan permukiman harus memiliki fasum dan fasos.
Baca Juga
Menteri Perumahan Bersama KPK Bakal Sulap 3.000 Hektare Lebih Tanah Koruptor Jadi Permukiman
“Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, setiap perumahan dan permukiman itu harus menyediakan 40% fasum dan fasos. Untuk masjid, tempat bermain anak, tempat olahraga. Tapi faktanya, banyak sekali perumahan tidak memiliki fasum dan fasosnya, kalau toh ada fasum dan fasosnya kurang dari 40%,” kata Nusron saat ditemui di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menyampaikan, pihaknya bersama Kementerian PKP telah berdiskusi terkait satgas bersama ini dan akan segera melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, Nusron belum dapat memastikan apakah gagasan ini akan langsung dieksekusi atau tidak.
Baca Juga
Menteri Perumahan Pastikan Hak Tanah atas Rumah MBR di Tangerang Gratis!
“Kami tadi berdiskusi akan lapor sama Bapak Presiden, kami akan mengusulkan dibentuknya Satgas bersama untuk menertibkan tata ruang, terutama di kawasan pemukiman dan perumahan. Nah, sistem pola kerjanya, menunggu kami berdua lapor kepada Bapak Presiden,” tutup dia.

