3.161 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi barang milik negara (BMN) di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Diketahui, lahan seluas 42 hektare (ha) itu telah berdiri gedung apartemen dan Hotel Sultan milik PT Indobuildco selama 50 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan, personel yang diterjunkan berasal dari unsur Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan terkendali.
"Perlu kami sampaikan bahwa pada saat pelaksanaan eksekusi barang milik negara Blok 15 di area eks Hotel Sultan, petugas yang diturunkan sejumlah 3.161 personel. Ini gabungan dari TNI dan Polri, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya," kata Bhudi saat konferensi pers di kawasan Blok 15 GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bhudi, kehadiran ribuan personel tersebut bertujuan memberikan rasa aman selama proses eksekusi berlangsung. "Petugas yang hadir memastikan, kehadiran petugas ini gunanya untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai, dan dapat dikendalikan," tandasnya.
Ia menegaskan, aparat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman terkait pelaksanaan eksekusi. "Para petugas hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman terkait tentang proses pelaksanaan eksekusi ini," lugas Bhudi.
Bhudi menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyampaikan penetapan penyitaan yang didampingi oleh aparat TNI dan Polri serta pihak penggugat dan tergugat.
Baca Juga
Eksekusi Hotel Sultan Tuntas, Pemerintah Kuasai Lagi 42 Hektare Lahan GBK
"Ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan. Pertama dari panitera sudah menyampaikan penetapan penyitaan, ini dilakukan pendampingan dari TNI dan Polri termasuk dari penggugat dan tergugat," ujarnya.
Selepas itu, lanjut Bhudi, petugas penegak hukum (gakkum) memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan.
Ia juga mengklaim, pengamanan dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku. Bhudi turut mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan eksekusi di kawasan eks Hotel Sultan.
"Sekali lagi kami sampaikan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus menyatakan eksekusi lahan Hotel Sultan telah memenuhi seluruh persyaratan. Untuk itu, PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan atas bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
Hal itu disampaikan tim panitera PN Jakpus, Azhar saat membacakan penetapan eksekusi di kawasan blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Azhar.
PN Jakpus menyebut penetapan tersebut memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv serta ketentuan hukum lain yang terkait.
Dalam amar penetapan, majelis mengabulkan permohonan para pemohon eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan Panitera PN Jakpus atau juru sita yang ditunjuk, dengan didampingi dua orang saksi dan apabila diperlukan dibantu Polri maupun alat kekuasaan negara lainnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan mengembalikan bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para penggugat rekonvensi. Selain itu, pengadilan menetapkan biaya yang timbul dalam pelaksanaan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seusai pembacaan penetapan, Azhar menyatakan panitera dan jajaran juru sita akan melaksanakan eksekusi terhadap 15 objek bangunan yang berdiri di atas lahan HGB 26 dan HGB 27.
"Untuk selanjutnya kami panitera dan para panitera muda pidana, berikut juru sita dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27," tutur Azhar.
