Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Akan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, kawasan blok 15 Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan akan dieksekusi untuk dikosongkan dan dikembalikan statusnya menjadi aset negara, Kamis (18/6/2026) pagi ini. Hal ini selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
"Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan. Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu. Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Bapak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri; pemerintah dan negara," katanya di Blok 15 GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Kawat Berduri dan Spanduk Terpasang
Selama 50 tahun, lanjutnya, aset eks Hotel Sultan digunakan oleh PT Indobuildco. Menurut Bambang, aset yang berada di lokasi strategis ini akan dimanfaatkan negara seoptimal mungkin untuk rakyat Indonesia.
"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Eksekusi lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, ratusan simpatisan mulai berkumpul di area hotel tersebut. Terdapat juga aparat TNI dan Polri bersiaga di sekitar hotel. Sementara, akses menuju dalam hotel telah dipasang kawat berduri.
Baca Juga
PN Jakpus Tetapkan Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026
Selain itu, di tembok gedung hotel terpasang sejumlah spanduk. Beberapa di antaranya berisi penolakan eksekusi, seperti Tolak perampasan, Hotel Sultan milik pribumi" dan "Hotel Sultan bukan aset GBK."
Sebanyak sekitar 3.800 personel aparat kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. Pengamanan dilakukan di sekitar kawasan Hotel Sultan, akses masuk kawasan GBK, serta titik-titik yang telah ditetapkan dalam pengaturan operasional menjelang pelaksanaan eksekusi.
