Wamensesneg Ungkap Nasib Pekerja Eks Hotel Sultan, Bakal Dipilah
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungkap nasib para pekerja eks Hotel Sultan setelah diambil alih pemerintah. Juri mengungkapkan tidak semua pekerja kembali dipekerjakan.
Saat ini, katanya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK-GBK) sedang mendata dan memverifikasi kembali para pekerja. Nantinya, kata Juri terdapat proses pemilahan antara pekerja dan harian dan pembidangan para pegawai. Yang pasti, Juri mengatakan, PPK-GBK akan memberdayakan kembali para pekerja eks Hotel Sultan.
Baca Juga
Bos Dananatara Ungkap Hotel Sultan Bakal Dirobohkan dan Disulap Jadi Ikon Baru Indonesia
"Sekarang sedang didata dan diverifikasi. Ya tentu akan dipilah-pilah, kan ada pegawai tetap, ada pegawai harian, kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa. Nanti pengurus GBK lah yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali," kata Juri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Juri mengatakan, pengambilalihan pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan masih dalam proses. Pengadilan, kayanya,embrio ikan waktu 30 hari untuk menuntaskan proses tersebut.
Juri belum membeberkan mengenai rencana penataan kawasan eks Hotel Sultan. Yang pasti, katanya, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pengelolaan kawasan eks Hotel dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Posko Blok 15 GBK Dibuka Siang Ini, Pekerja Eks Hotel Sultan Diminta Segera Melapor
"Pokoknya nanti kan ada apa akan ada kebijakan, yang pasti arahan Presiden kan itu dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan yang lebih manfaat. Nanti kita tunggulah," katanya.
