Posko Blok 15 GBK Dibuka Siang Ini, Pekerja Eks Hotel Sultan Diminta Segera Melapor
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka posko pelayanan Blok 15 pada Senin (22/6/2026) pukul 11.00 WIB. Posko ini untuk mendata para pekerja mantan Hotel Sultan pascapengambilalihan pengelolaan kawasan tersebut oleh negara.
Posko yang berlokasi di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan beroperasi setiap hari sebagai pusat informasi, komunikasi, dan tindak lanjut bagi pekerja yang terdampak proses transisi pengelolaan Blok 15.
Baca Juga
Pemerintah Jamin Hak Eks Karyawan Hotel Sultan, Peluang Kerja Tetap Dibuka
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi menyatakan, pembukaan kembali posko diprioritaskan untuk memperoleh data yang lengkap mengenai jumlah pekerja eks Hotel Sultan, status hubungan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan mereka.
“Mulai Senin, 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, posko pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, akan kembali beroperasi setiap hari. Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap,” kata Hendry dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/6/2026).
Menurut Hendry, pendataan diperlukan karena hingga kini masih terdapat perbedaan informasi terkait jumlah pekerja eks Hotel Sultan maupun status kepegawaian masing-masing. Data tersebut akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan. Seluruh laporan akan kami verifikasi dan kami tindaklanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pekerja datang langsung dan membawa dokumen pendukung yang dimiliki,” katanya.
PPKGBK mengklaim, posko pelayanan Blok 15 telah dibuka sejak Februari 2026 untuk melayani pendataan pekerja, vendor, tenant, penghuni, dan pihak lain yang terdampak proses transisi pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan. Saat pelaksanaan eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026, fungsi pelayanan posko sementara dialihkan kepada tim Crisis Center.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meminta para pekerja eks Hotel Sultan tidak menjadi pihak yang dirugikan setelah pengambilalihan aset negara tersebut.
“Kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti kita data, ajak komunikasi, dan membuka komunikasi seluas-luasnya agar mereka dapat berhubungan langsung dengan PPKGBK,” tutur Juri beberapa waktu lalu.
Baca Juga
3.161 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan
PPKGBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan penanganan hak-hak pekerja dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola lama.
Seluruh pekerja eks Hotel Sultan, baik berstatus tetap, kontrak, outsourcing maupun bentuk hubungan kerja lainnya, diminta membawa identitas diri dan dokumen terkait hubungan kerja saat melapor ke posko pelayanan Blok 15.
