Serikat Buruh Temui Kepala Bakom, Minta Kepastian UU Ketenagakerjaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Serikat buruh meminta kepastian pemerintah terkait status Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Regulasi itu diharapkan dapat menjadi klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian, keresahan dari Serikat Buruh muncul usai beredar kabar bahwa pemberlakuan aturan ditunda hingga tahun depan dan sejumlah pasal diubah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Syahganda Naiggolan berjanji akan menyampaikan status aturan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Ia menyatakan akan menelusuri informasi tersebut.
“Ada rumor-rumor yang berkembang di lingkungan buruh, bahwa kemungkinan ada postpone ya, akan diberlakukan tahun depan dan akan ada perubahan-perubahan satu dua pasal. Saya sebagai Kepala Badan Komunikasi akan menanyakan kepada kementerian lembaga terkait,” kata Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Syahganda menegaskan bahwa buruh merupakan mitra pemerintah. Bakom RI berharap komunikasi dengan serikat pekerja terus diperkuat.
Baca Juga
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum dan Revisi Permenaker soal Outsourcing
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin mengaku cukup puas dengan audiensi tersebut. Namun, ia menitikberatkan bahwa pihak buruh belum menerima salinan aturan yang dimaksud.
"Yang menjadi problem hari ini kita secara resmi belum menerima salinan daripada undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI," ujar Daeng.
Daeng juga berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan meminta Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan tersebut. Dengan begitu, buruh dapat segera merasakan manfaatnya.
“Alhamdulillah kita sudah cukup puas dan kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Prabowo ya, yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan undang-undang Omnibus Law dengan lahirnya undang-undang pelindungan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sekadar informasi, pemerintah menilai UU perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
UU tersebut juga mempertegas hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Sementara keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha.
Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diarahkan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Sanksi administratif dan pidana juga diperkuat secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Pemerintah menyatakan keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan, antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
