Serikat Buruh Bakal Unjuk Rasa 30 September, Minta RUU Ketenagakerjaan Disahkan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa serentak seluruh Indonesia pada 30 September 2025. Mereka menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
"Nanti tanggal 30 September, kami sedang merencanakan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan yang harus disahkan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani. Putusan Nomor 168 Tahun 2023 tersebut merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lama 2 tahun semenjak putusan dikeluarkan. Namun Said menyoroti sikap DPR yang belum membahas undang-undang tersebut sampai saat ini.
"Jadi, Undang-Undang yang baru. Nah, RUU Ketenaga Kerjanya terpisah dari omnibus law, bentuknya ada bukan revisi, tapi Undang-Undang yang baru. Sampai hari ini, panja sudah dibentuk, tapi belum kerja," ujarnya.
Baca Juga
Presiden KSPSI AGN Desak DPR Segera Selesaikan RUU Ketenagakerjaan Dalam Waktu Tiga Bulan
Said mengatakan DPR telah memanggil beberapa serikat buruh pada Selasa (23/9/2025). Namun KSPI menolak hadir lantaran hanya ingin berdiskusi dengan konsep yang telah disiapkan KSPI dan Partai Buruh.
"Baru kemarin dipanggil oleh Komisi IX beberapa serikat buruh. Kami menolak hadir, karena banyak bener serikat buruh. Apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa datang diundang atau meminta diundang ke DPR. Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenagakerjaan, tanggal 30 September," ucapnya.
Selain mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan, KSPI juga mendesak agar Perundang-undangan mengikuti keputusan MK. Perundang-undangan nggak boleh akal-akalan tetapi juga harus memberikan perlindungan.
KSPI juga menuntut pemberian upah layak minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak. Kemudian Buruh juga mendesak penghapusan outsourcing. Terakhir buruh juga mendesak terwujudnya reformasi pajak.
"PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) menjadi dari 4,5 juta rupiah per bulan, menjadi 7,5 juta rupiah per bulan," tegasnya.
Baca Juga
Presiden Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak

