Rawan Maladaministrasi, 6 Kantor Pertanahan Dapat Peringatan Keras dari Ombudsman
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan peringatan keras terhadap enam kantor pertanahan rawan terjadinya praktik maladministrasi. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Robert membeberkan Ombudsman saat ini sedang memeriksa sebanyak 580 laporan masyarakat terkait layanan pertanahan dari seluruh Indonesia.
Baca Juga
KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Bawa Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
Dari keseluruhan laporan tersebut, bentuk maladministrasi didominasi oleh penundaan berlarut sebanyak 283 laporan, tidak memberikan pelayanan sebanyak 69 laporan, serta penyimpangan prosedur sebanyak 51 laporan.
Ditegaskan, penanganan layanan publik yang buruk menjadi celah utama tumbuhnya tindak pidana korupsi.
"Tesis dasar kami adalah bahwa maladministrasi itu selalu merupakan pintu masuk terjadinya korupsi," katanya.
Robert menyoroti salah satu modus penyimpangan prosedur yang kerap terjadi di lapangan, yaitu penahanan pemblokiran sertifikat tanah yang tidak sesuai aturan.
Sesuai PP Pendaftaran Tanah Tahun 1997, apabila pihak yang mengajukan pemblokiran tidak melakukan langkah hukum ke peradilan dalam kurun waktu 90 hari, kantor pertanahan wajib melanjutkan proses pelayanan. Namun, di lapangan, pemblokiran kerap ditahan berlarut-larut sehingga memicu masyarakat mencari jalan pintas.
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman memberikan peringatan keras kepada enam kantor pertanahan yang masuk dalam atensi khusus. Keenam kantor pertanahan itu, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kantor ATR/BPN Kota Ambon.
"Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan berbagai metode atau teknik pengawasan kami, termasuk misalnya sidak, kalau memang kita harus lakukan" tegas Robert.
Baca Juga
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Ternyata ke Malaysia
Ombudsman mendesak Kementerian ATR/BPN dan seluruh jajaran kantor pertanahan untuk segera mengoreksi tata kelola layanan pertanahan agar praktik penyimpangan di tingkat pelayanan dapat dihentikan. (M-4)
