Aksi Bentang Spanduk di Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Dievakuasi Polisi
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak enam aktivis Greenpeace Indonesia mendadak memanjat dan membentangkan dua spanduk raksasa di atas Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026) pagi. Aksi tersebut berujung pada evakuasi oleh tim gabungan demi mengutamakan keselamatan para aktivis.
Pesan bertuliskan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup" dibentangkan menghadap utara ke arah Istana Merdeka, sementara spanduk bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?" dibentangkan menghadap ke selatan kawasan Bundaran HI.
Baca Juga
Mensesneg Beberkan Hasil Positif OMC Dry Ice untuk Atasi Karhutla
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, menyatakan fokus utama jajaran kepolisian bersama Kodim 0501 Jakarta Pusat dan Pemda DKI saat penanganan di lokasi adalah keselamatan para peserta aksi.
"Syukur alhamdulillah enam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas," ujar Kombes Pol Reynold kepada awak media di Pos Polisi Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Proses evakuasi melibatkan penyiapan enam unit ambulans dari Biddokkes Polda Metro Jaya. Reynold menyebutkan, dari enam aktivis yang terdiri dari dua wanita dan empat pria tersebut, seorang aktivis wanita yang turun pertama kali berada dalam kondisi fisik yang lemah.
"Secara kasat mata dan tadi penyampaian dari Dokkes memang lemas, khususnya yang turun pertama seorang wanita, sehingga tadi langsung untuk dimasukkan ke ambulans dan dibawa ke klinik Biddokkes," ungkap Reynold.
Ia menambahkan, bantuan tabung oksigen juga disiapkan bagi aktivis yang membutuhkan.
Reynold menyatakan, kepolisian menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, Reynold mengimbau penyampaian aspirasi tidak mencederai perjuangan aksi itu sendiri maupun merusak fasilitas publik.
Dia mengingatkan, Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024 serta dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB).
"Bahwasannya pelindungan cagar budaya merupakan upaya hukum untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan warisan budaya," tegasnya.
Terkait proses naik dan pembentangan spanduk di atas patung bersejarah tersebut, pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Baca Juga
Karhutla 2026 Ancam Generasi Muda, 70 Ribu Balita Terjangkit ISPA
"Makanya di sini pada saat melakukan hal tersebut sangat dimungkinkan mereka naik pada jam berapa, itu akan dilakukan pemeriksaan dari CCTV untuk lebih lanjut dalam proses waktu yang tepat kapan mereka naik ke atas," ujar Reynold.
Saat ini, keenam aktivis Greenpeace tersebut telah berada di Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan serta perawatan medis intensif. (M-4)
