Mendagri Tak Masalah Singapura Tegur 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tidak mempermasalahkan rencana Pemerintah Singapura melayangkan surat teguran kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang seusai dengan aturan hukum yang berlaku. Tito menegaskan Indonesia tidak akan segan menindak korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran.
Tito menyebut Singapura sejatinya pernah melakukan tekanan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki kaitan dengan kebakaran hutan. Untuk itu, Tito mengatakan, langkah negara tetangga untuk menegur perusahaan tersebut tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai sistem hukum yang berlaku.
“Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya enggak masalah,” kata Tito di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca Juga
Prabowo Gelar Ratas soal Karhutla, Dudung, Listyo, hingga BPGMN Merapat ke Istana
Mantan Kapolri itu menegaskan penanganan karhutla perlu dilakukan Indonesia bersama negara-negara tetangga agar dampak kebakaran tidak makin meluas. Ia juga memastikan Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti terlibat.
“Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, Pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu menyatakan akan mengirimkan surat teguran kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Surat tersebut diterbitkan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Melalui surat itu, ketujuh perusahaan diminta mengerahkan personel untuk memadamkan api atau mencegah penyebaran kebakaran di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana tindakan yang memuat langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran berulang.
Baca Juga
Menlu RI Jelaskan Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan kepada Malaysia, Kerahkan 60.000 Personel
NEA menyatakan dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Grace Fu mengatakan Pemerintah Singapura akan memantau situasi dan respons perusahaan terhadap surat tersebut.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu pekan lalu.
