Bagikan

Dony Oskaria Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung

Poin Penting

Kepala BP BUMN Dony Oskaria tegur keras PTPN terkait kasus kriminalisasi Kakek Mujiran.
PTPN diinstruksikan segera cabut laporan hukum dan minta maaf langsung kepada keluarga korban.
Kakek Mujiran atau keluarga akan diberikan bantuan sosial serta kepastian pekerjaan di PTPN.

JAKARTA, investortrust.id — Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN), menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

Kasus tersebut memicu perhatian publik setelah sang kakek harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.

Dony Oskaria secara terbuka mengecam pendekatan penyelesaian masalah oleh manajemen perkebunan yang dinilai mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan kembali seluruh jajaran direksi BUMN mengenai hakikat dasar dan filosofi berdirinya perusahaan milik negara di Indonesia. Menurutnya, perusahaan negara memiliki tanggung jawab moral untuk mengayomi masyarakat, bukan justru bersikap represif terhadap rakyat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa penggunaan jalur pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup telah mencederai muru’ah atau kehormatan institusi BUMN. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, BP BUMN bersama Danantara langsung mengeluarkan tiga instruksi tegas yang wajib dilaksanakan oleh Direksi PTPN. Instruksi pertama adalah perintah untuk segera menghentikan seluruh proses hukum, mencabut laporan kepolisian, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Melalui momentum tersebut, Dony juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung selaku Kepala BP BUMN atas insiden yang dinilai telah melukai rasa keadilan publik. Guna memulihkan hubungan dengan masyarakat, pimpinan wilayah PTPN setempat diwajibkan untuk turun langsung menemui Kakek Mujiran beserta keluarganya demi menyampaikan permohonan maaf resmi secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” lanjut Dony.

Baca Juga

Puluhan Anak Usaha BUMN Dipangkas, Ekonom UI: Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas

Selain penyelesaian hukum, instruksi selanjutnya berfokus pada pemulihan kesejahteraan sosial. PTPN diperintahkan untuk segera menyalurkan bantuan sosial yang memadai bagi kehidupan sehari-hari Kakek Mujiran. Tidak hanya itu, manajemen perkebunan juga diwajibkan untuk merangkul pihak keluarga dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai. Pekerjaan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi fisik Kakek Mujiran atau dialihkan kepada anggota keluarganya yang produktif agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak dan berkelanjutan.

Langkah akomodatif ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pembinaan ekonomi, bukan lewat jalur pemidanaan yang merugikan. Dony menggarisbawahi bahwa kehadiran BUMN harus mampu menjadi solusi konkret di tengah kesulitan ekonomi masyarakat sekitar daerah operasional perusahaan.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Menyikapi kejadian ini, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus kriminalisasi di Lampung ini sebagai peringatan keras atau red flag bagi seluruh jajaran Direksi BUMN di Indonesia. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan di semua sektor. Kedepannya, pendekatan yang lebih humanis serta mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan setiap konflik dengan warga sekitar.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” pungkas Dony menutup pernyataannya

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024