TNI Pastikan Tunduk pada Putusan MK soal Peradilan Militer
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memastikan TNI akan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Nas menanggapi putusan MK soal batas kewenangan peradilan militer.
"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas dikutip dari Antara, Jumat (16/10/2026).
Menurut Nas, seluruh putusan hukum yang dikeluarkan oleh MK sudah memiliki hukum yang kuat. Untuk itu, sebagai institusi yang berada di dalam negara hukum, TNI akan menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menghormati putusan tersebut.
"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," ucap Nas.
Baca Juga
Putusan MK, Prajurit TNI Pelaku Pidana Harus Diadili di Peradilan Umum
Diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Gugatan tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas dibakar di Karo.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) dikutip dari Antara.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. UU Militer dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak direvisi hingga akhir batas waktu tersebut.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Baca Juga
Wapang Maruli Pelajari Putusan MK soal Prajurit TNI Pelaku Pidana Diadili di Peradilan Umum
Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana seharusnya diadili di peradilan militer. Arsul Sani menyatakan, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
"Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," katanya.
