Wapang Maruli Pelajari Putusan MK soal Prajurit TNI Pelaku Pidana Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA, investortrus.id - Wakil Panglima (Wapang) TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan TNI akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materiil UU Peradilan Militer. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu 2 tahun. Sementara itu, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli seusai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga
Putusan MK, Prajurit TNI Pelaku Pidana Harus Diadili di Peradilan Umum
Maruli mengatakan, selama ini prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dikatakan, sistem peradilan militer pada dasarnya memiliki ketentuan hukuman yang lebih berat. Menurutnya, perbedaan putusan antara peradilan militer dan peradilan umum perlu dipahami dengan melihat konteks serta pertimbangan hukum dalam setiap perkara.
"Ya, dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras sebetulnya. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin, kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu," katanya.
Maruli mengatkaan, terdapat prajurit TNI yang dijatuhi hukuman berat karena melakukan pelanggaran berulang kali. Bahkan, katanya, hukuman seumur hidup juga telah diterapkan dalam sejumlah perkara yang ditangani peradilan militer.
"Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut, saya pikir ada, coba aja lihat berapa kali kita sudah memutuskan untuk orang dihukum seumur hidup," ucapnya.
Meski demikian, Maruli belum memberikan keputusan terkait kemungkinan penerapan peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Ia menegaskan akan mendalami persoalan tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya coba lebih detailkan lagi. Ya," kata Maruli.
Diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Gugatan tersebut diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas dibakar di Karo.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) dikutip dari Antara.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. UU Militer dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak direvisi hingga akhir batas waktu tersebut.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo.
Baca Juga
Hendardi: Pasca Kisruh Hukum Kabasarnas, Presiden Perlu Evaluasi Sistem Peradilan Militer
Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana seharusnya diadili di peradilan militer. Arsul Sani menyatakan, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.
"Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," katanya.
