Hendardi: Pasca Kisruh Hukum Kabasarnas, Presiden Perlu Evaluasi Sistem Peradilan Militer
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo telah merespons peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan yang berujung permintaan maaf pimpinan KPK. Ada tiga poin penting dari respons Presiden Jokowi.
Presiden berjanji akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa. Presiden juga akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil serta menganggap kisruh TNI dengan KPK hanya persoalan koordinasi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai respons teknis Presiden Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman yang cenderung minimalis.
Ia juga mengatakan, respons tersebut menadakan lemahnya keberpihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum.
“Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya,” ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, pembiaran atas praktik dan ketidaksamaan perlakuan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.
Indikasi minimnya standar transparansi dan akuntabilitas ini juga terjadi pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan, maupun institusi sektor keamanan lainnya.
“Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI,” tandas Hendardi.
Menurut dia, Presiden Jokowi perlu menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera. Termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer.
