Ketua MK: AI Tingkatkan Transparansi Sistem Peradilan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada sistem peradilan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga transparansi dan keadilan prosedural.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menjadi pembicara kunci dalam dalam seminar nasional di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (11/5/2024). Seminar nasional tersebut mengangkat tema "Adaptasi AI sebagai Bentuk Progresivitas MK dalam Merespons Enigma Transformasi Peradilan Konstitusi".
"Berbicara mengenai kecerdasan buatan, penerapan AI pada sistem peradilan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keadilan prosedural," kata Suhartoyo dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kemenkominfo Sebut Investasi Pengembangan AI di RI Tembus US$ 7,5 Miliar
Menurut Suhartoyo, kehadiran AI harus dikelola dengan bijak agar perkembangan teknologi tidak menjadikan manusia sebagai budak mesin. Suhartoyo pun mengingatkan supaya AI tidak menggantikan kebijaksanaan konstitusional dan substansial yang dijunjung tinggi selama ini.
"Di MK, kami terus-menerus berusaha untuk tidak hanya mengikuti, tetapi juga menentukan arah masa depan peradilan yang adil," imbuhnya.
MK, kata Suhartoyo, melihat AI sebagai alat yang memperkaya cara dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat dalam tahapan penyelesaian perkara. Namun, MK menyadari teknologi baru harus diintegrasikan dengan hati-hati dan pertimbangan etis yang ketat.
"Dalam konteks transformasi hukum, dituntut untuk tidak hanya kritis mengevaluasi norma-norma hukum yang ada, tetapi juga harus proaktif memberikan sumbangsih untuk menginisiasi perubahan norma hukum agar norma hukum tersebut pada kenyataannya mampu menjawab tantangan zaman," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Suhartoyo mengajak civitas academica untuk tetap kritis dalam mengadopsi perkembangan teknologi. Suhartoyo mengajak untuk melihat AI tidak hanya sebagai alat, tetapi juga tantangan berpikir lebih dalam, kritis, dan inovatif, terutama menyangkut masa depan sistem peradilan di Indonesia.
Baca Juga
Suhartoyo mengemukakan masyarakat kampus memiliki peran krusial sebagai sahabat pengadilan bagi MK. Dikatakan, MK kerap membutuhkan pemikiran dan gagasan, analisis, kajian, maupun penelitian akademik yang dibangun di atas dasar nalar kritis dan inovatif di kalangan kampus.
"Masyarakat kampus atau civitas academica menjadi aktor penting dalam memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengawal proses kita berhukum sejak perumusan dan pembentukan hukum, perubahan dan pembaruan kebijakan hukum, termasuk juga dalam pelaksanaan hukum di Indonesia," ucapnya.
