RAPBD Jakarta 2027 Diusulkan Rp 82,89 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 82,89 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 4,18% dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan rancangan anggaran tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan struktur anggaran dirancang untuk menopang berbagai program prioritas daerah secara berkelanjutan.
Baca Juga
Siapkan Rp 5,07 Triliun, Pramono Pacu Elektrifikasi Bus Transjakarta hingga 2029
Dalam RAPBD 2027, Pemprov DKI Jakarta menargetkan total pendapatan daerah mencapai Rp 72,62 triliun, atau naik 4,70% dibandingkan perubahan APBD 2026 yang berada di angka Rp69,36 triliun.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 yang diajukan eksekutif sebesar Rp 82,89 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 4,18 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Rano Karno.
Sumber pendapatan tersebut ditopang oleh beberapa komponen utama. Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 58,58 triliun, yang sebagian besar bersumber dari pajak daerah senilai Rp 51,20 triliun, retribusi daerah Rp 2,20 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 876,28 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 4,30 triliun.
Selain itu, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 11,16 triliun yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 2,88 triliun yang berasal dari pendapatan hibah pemerintah pusat.
Sementara itu, alokasi belanja daerah dalam APBD 2027 direncanakan sebesar Rp 75,04 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Baca Juga
Transjakarta Laut Dikaji, DPRD DKI Minta Kapal Tiap 15 Menit
Rano menegaskan Pemprov DKI tetap memprioritaskan pemenuhan urusan wajib (mandatory spending) yang alokasinya telah melampaui batas ketentuan minimal. Bidang pendidikan dialokasikan sebesar Rp 20,04 triliun atau setara dengan 26,71% dari total belanja daerah, yang telah melampaui batas minimal 20%. Sementara itu, belanja infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 31 triliun atau setara dengan 41,43% dari total belanja daerah, melampaui batas minimal 40%.
"Dengan alokasi tersebut, belanja pendidikan dan infrastruktur menjadi mandatory spending telah melampaui batas minimal yang ditetapkan yakni sebesar 20% untuk pendidikan dan 40% untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada rancangan APBD 2027," kata Rano.
