Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60.000 per Jam, Pansus DPRD: Jangan Bebani Rakyat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter menolak rencana penaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam di Jakarta karena akan membebani masyarakat. Rencana itu tengah dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jupiter menyebutkan, usulan tarif parkir tersebut mencakup tarif ambang batas bawah hingga batas atas. Untuk sepeda motor, tarif yang dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000. Sedangkan tarif parkir mobil diusulkan berkisar Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
"Pembahasan di Bapemperda masih dilakukan mengenai tarif ambang batas bawah dan batas atas. Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam," kata Jupiter dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga
Transaksi Non-Tunai Meningkat, Centrepark Percepat Digitalisasi Layanan Parkir
Jupiter mengungkapkan, tarif parkir akan dibedakan berdasarkan sistem zonasi. Tarif di kawasan dengan nilai ekonomi tinggi akan berbeda dengan wilayah pinggiran Jakarta.
"Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah, daerah kawasan elite, yang memiliki nilai ekonomi tinggi tarif parkirnya akan cukup tinggi. Berbeda daerah pinggiran di Jakarta mungkin akan lebih rendah, akan disesuaikan dari pemerintah daerah," ujar dia.
Ahmad Lukman Jupiter tegas menolak penaikan tarif parkir dengan alasan dapat menambah beban masyarakat. "Dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saya menegaskan bahwa saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat," tegas dia.
Menurut Jupiter, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dilakukan melalui penaikan tarif parkir. Pemprov DKI Jakarta perlu membenahi tata kelola, menutup kebocoran, dan mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum dikelola secara maksimal.
Jupiter mendorong Pemprov DKI membangun sistem perpajakan dan perparkiran yang digital, terintegrasi, transparan, serta dapat diawasi secara real time.
Sistem tersebut, kata dia, perlu menghubungkan perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan keterkaitan, dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Satpol Pamong Praja (PP).
"Integrasi data menjadi sangat penting. Data perizinan, lokasi parkir, status aset, pembayaran pajak dan retribusi, transaksi parkir, hingga pengawasan di lapangan harus berada dalam satu ekosistem digital yang dapat saling terhubung," papar Jupiter.
Kader Partai Nasdem itu menyampaikan, sistem terintegrasi dapat digunakan untuk mengetahui potensi parkir, pengelola, jumlah transaksi, kewajiban pajak, hingga penerimaan yang masuk ke kas daerah.
"Setiap rupiah pendapatan parkir harus dapat ditelusuri. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kebocoran PAD," tandas dia.
Selain digitalisasi, Jupiter menggarisbawahi bahwa Pemprov DKI memiliki potensi PAD dari optimalisasi aset daerah. Masih terdapat lahan milik Pemprov DKI yang dapat dikelola dan dikerjasamakan sebagai kantong parkir resmi.
Jupiter menambahkan, bangunan gedung parkir serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) juga perlu ditertibkan status asetnya.
Karena itu, dia meminta BPAD lebih proaktif melakukan inventarisasi, penagihan, penertiban administrasi, serta memastikan kepastian hukum atas aset yang menjadi hak pemerintah daerah.
"Setelah aset tersebut secara sah menjadi bagian dari aset Pemprov DKI Jakarta, maka aset tersebut dapat dioptimalkan kembali. Misalnya melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, atau skema lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan pihak swasta yang mengelolanya," papar dia.
Jupiter juga menyoroti potensi pendapatan dari videotron milik Pemprov DKI Jakarta yang dapat dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak swasta untuk pemasangan iklan.
Baca Juga
Parkir Masuk Era Digital, Properti Menyesuaikan Selera Gen Z
Ia pun meminta pemerintah memiliki database aset yang lengkap, transparan, dan terintegrasi agar status, nilai ekonomi, pemanfaatan, serta potensi PAD dari seluruh aset daerah dapat diketahui. "Jangan menjadikan masyarakat sebagai sumber utama ketika pemerintah membutuhkan tambahan PAD," ujar dia.
Masyarakat, menurut Jupiter, telah membayar pajak dan retribusi serta menghadapi berbagai biaya kebutuhan hidup dan transportasi. "Jangan sampai untuk meningkatkan PAD, pemerintah mengambil jalan yang paling mudah dengan menaikkan tarif parkir," tegas dia.
Jupiter mendorong revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan dari masyarakat. Pemerintah harus memperbaiki tata kelola, melakukan digitalisasi dan integrasi data, memperkuat pengawasan, menertibkan parkir liar, mengoptimalkan aset daerah, serta menutup kebocoran pendapatan.
"Jakarta membutuhkan peningkatan PAD yang sehat, bukan peningkatan PAD dengan membebani rakyat," tandas dia.

