Prihatin terhadap Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis, POPSI: Jangan Bebani Petani Sawit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan prihatin atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini akan membebani para petani sawit.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto menilai substansi PP tersebut justru kontraproduktif dengan upaya mencegah under invoicing (praktik mencantumkan nilai transaksi dalam faktur atau invoice lebih rendah daripada nilai sebenarnya) dan mendatangkan devisa negara.
“Sebaliknya, PP 24/2026 menimbulkan potensi kecurangan gaya baru melalui tiga hal, yaitu BUMN menentukan harga, kemudian berkontrak dengan pemerintah jika ingin dikecualikan, lalu mengambil margin. PP ini tidak mengatur secara lengkap dan transparan ketiga hal itu,” kata Mansuetus Darto dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga
Danantara Jamin Penjualan Komoditas Strategis lewat Badan Khusus Ekspor Mengacu Harga Dunia
Mansuetus mengungkapkan, terdapat banyak kejanggalan dalam beleid baru tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Alhasil, beleid tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit.
Dalam pidato Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026, menurut Mansuetus, pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan mencegah praktik under invoicing yang selama ini diduga menyebabkan kerugian devisa negara.
“Jika tujuan kebijakan ini adalah mencegah under invoicing, seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan," ujar dia.
POPSI juga menyoroti Pasal 4 aturan tersebut yang berbunyi, "Kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan/atau pengolahan/pemurnian di dalam negeri”.
POPSI menilai, di satu sisi pemerintah ingin mengatasi under invoicing, tetapi di sisi lain PP 24/2026 membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian yang bisa membuka celah untuk lobi dan menimbulkan ketidakpastian usaha.
POPSI mencatat sejumlah pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab dalam PP tersebut. Pertanyaan itu harus segera dijawab leh pemerintah karena akan memengaruhi kepercayaan pasar yang menjadi ujung rantai pasokan petani sawit.
“Misalnya bagaimana harga ekspor ditentukan, bagaimana margin perdagangan dihitung, berapa tambahan devisa negara yang ditargetkan dari kebijakan ini, bagaimana mekanisme pencegahan under invoicing dilakukan, dan bagaimana audit terhadap harga ekspor dilaksanakan,” papar dia.
Menurut POPSI, ketidakjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan mengurangi kepercayaan pasar terhadap sistem ekspor yang baru. PP 24/2026 juga tidak menjelaskan secara terukur berapa tambahan devisa negara yang diharapkan dari penerapan skema ekspor satu pintu tersebut.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Ekspor SDA Satu Pintu untuk Pastikan Kekayaan RI Dinikmati Rakyat
"Yang diatur dalam PP sangat kabur, sebab margin yang diambil BUMN tidak sama dengan devisa negara. Jika alasan utama kebijakan adalah menyelamatkan devisa negara, maka pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit," tutur dia.
POPSI mengingatkan, beleid baru itu berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi para petani. Dalam rantai perdagangan sawit, setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya diteruskan ke bawah melalui rantai pasok hingga akhirnya memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
"Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit,” tegas Darto.

