POPSI Minta Pemerintah Luruskan Narasi tentang Kebun Sawit Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah meluruskan narasi bahwa sekitar 4 juta ha perkebunan sawit dikategorikan ilegal karena berada di kawasan konservasi dan hutan lindung. Narasi yang tidak berbasis data faktual sungguh berbahaya karena bisa menghasilkan kebijakan yang salah kaprah.
“Kami menilai misinformasi terhadap Presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai, pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku,’’ kata Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Menurut Darto, data hasil rekonsiliasi sawit nasional 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menunjukkan, luas sawit di kawasan konservasi dan hutan lindung jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Dari total 16,37 juta ha luas sawit nasional, sekitar 3,37 juta ha berada di kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.
"Kebun sawit di kawasan hutan tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta-merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut,’’ ujar dia.
Baca Juga
5 Juta Hektare Sawit Ilegal Akan Disita, BKPM Soroti Pasokan Bahan Baku Hilirisasi
Darto mengungkapkan, berdasarkan data hasil rekonsiliasi tersebut, sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan terletak di kawasan hutan produksi. Perinciannya, sekitar 1,12 juta ha berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta ha di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu ha berada di hutan produksi (HP).
“Kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung hanya sekitar 155 ribu ha, sedangkan yang berada di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu ha. Jadi, totalnya sekitar 246 ribu ha,” tutur dia.
Agar Tak Keliru Ambil Kebijakan
Merujuk data tersebut, kata Mansuetus Darto, narasi yang menyebutkan sekitar 4 juta ha sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. “Jadi, narasi ini perlu dicermati secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan,” tegas dia.
Ia menilai, penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia dan pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.
Darto menambahkan, mengacu data hasil rekonsiliasi KPK dan KLHK (sekarang KLH), luas kebun sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional, yakni sekitar 246 ribu ha berbanding 16,37 juta ha, atau hanya 1,5%.
“Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas, dan melalui kebijakan yang proporsional,” tandas dia.
Menurut Darto, narasi yang tidak presisi berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi kebun sawit di kawasan hutan.
“Dalam praktiknya, negara kemudian mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO),” ucap dia.
Karena itu, Mansuetus Darto menekankan pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.
"Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini,’’ papar dia.
Baca Juga
Menteri Nusron Tunda Persetujuan HGU Sawit dan Tambang Seluas 1,67 Juta Ha
Ia berpandangan, narasi yang berkembang sebaiknya tidak diarahkan untuk membangun dukungan terhadap pendekatan yang bersifat represif semata, melainkan mendorong lahirnya solusi struktural yang adil dan berkelanjutan.
Darto menjelaskan, persoalan kebun sawit di kawasan hutan tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Sebab, negara telah memiliki beragam instrumen kebijakan yang memungkinkan penanganan secara lebih komprehensif, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.
Dia mengingatkan, pendekatan yang represif dan menggeneralisasi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan ketegangan sosial, serta berpotensi melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang.
“Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum. Stop penyitaan sawit rakyat. Pihak yang melakukan KSO harus dibuka ke publik untuk memastikan pengelolaan aset sitaan tidak lari ke tangan-tangan tertentu yang tidak seharusnya,’’ tandas Darto.

