KNTI: 40% Kampung Pesisir RI Tak Punya Sanitasi Layak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengungkapkan, sekitar 40% perkampungan pesisir di Indonesia belum memiliki sanitasi yang baik. Selain itu, sekitar 20% masyarakat yang tinggal di kampung nelayan tidak memiliki akses air bersih yang memadai.
Menurut Dani, kondisi tersebut berdasarkan survei yang dilakukan KNTI sekitar dua tahun lalu untuk melihat kondisi pemukiman atau perkampungan pesisir.
"40% perkampungan pesisir kita di Indonesia itu tidak memiliki sanitasi yang baik. Sekitar 20% masyarakat yang tinggal di kampung nelayan itu tidak punya akses air bersih yang memadai," kata Dani dalam podcast Suara Hunian, dikutip Kamis (8/10/2026).
Dani menilai persoalan tersebut menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi masyarakat di kawasan pesisir. Ia menyebut kondisi pemukiman pesisir juga berkaitan dengan kemiskinan, kemiskinan ekstrem, hingga tingginya angka stunting.
Dani juga menggarisbawahi, persoalan stunting di kawasan pesisir tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga kondisi lingkungan, perumahan, pemukiman, sanitasi, dan sampah.
"Masalah stunting ternyata bukan hanya soal pemenuhan gizi. Tapi juga masalah lingkungan, perumahan, pemukiman mereka, sanitasi yang buruk, sampah, dan sebagainya," ujarnya.
Seperti diketahui, persoalan kualitas hunian di kawasan pesisir turut menjadi sorotan Kabinet Merah Putih melalui Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 400.000 unit di berbagai wilayah pada tahun 2026 dengan anggaran sekitar Rp 8,59 triliun.
Pada awal pelaksanaan, Kementerian PKP mengalokasikan sekitar 120.000 unit BSPS untuk kawasan pesisir dalam tahun anggaran 2026.
Kementerian PKP juga telah membagi alokasi BSPS berdasarkan karakteristik wilayah. Di Sulawesi Utara, misalnya, alokasi BSPS 2026 mencakup 5.525 unit di kawasan pesisir, 8.825 unit di wilayah perdesaan, dan 5.285 unit di wilayah perkotaan.
Sementara di DKI Jakarta, dari total alokasi BSPS sebanyak 10.300 unit, sebanyak 300 unit dialokasikan untuk wilayah pesisir, yakni Kepulauan Seribu. Sisanya 10.000 unit dialokasikan untuk wilayah perkotaan.
*Masalah Air Bersih dan Status Lahan*
Dani melanjutkan, persoalan akses air bersih di kawasan pesisir salah satunya berkaitan dengan ketersediaan dan status lahan.
Menurutnya, banyak pemukiman masyarakat pesisir menghadapi persoalan status lahan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh sejumlah bantuan pemerintah, termasuk pembangunan sumur bor.
"Masalah juga karena mereka airnya misalnya enggak bisa mengakses bantuan-bantuan pemerintah, terutama untuk sumur bor misalnya. Karena itu bukan tanah mereka atau bukan tanah negara," tegas Dani.
Dani mengatakan, kondisi tersebut membuat masyarakat pesisir harus mengeluarkan biaya untuk membeli air bersih. "Pengeluaran mereka untuk beli air bersih itu bisa sampai Rp 150.000 sampai Rp 350.000," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Kajian, Penelitian, dan Media Kementerian PKP Salamuddin Daeng menuturkan, persoalan legalitas lahan menjadi salah satu kendala dalam pemberian bantuan pemerintah untuk perumahan.
Dikatakan, program BSPS membutuhkan kejelasan alas hak atau izin tinggal. "Semua program perumahan itu butuh legalitas. Renovasi rumah, BSPS, atau sekarang disebut bedah rumah itu, harus alas haknya jelas atau izinnya," kata Salamuddin.
Ihwal itu, Dani menekankan, program penataan kampung, permukiman, dan perumahan rakyat di wilayah pesisir perlu sekaligus memperhatikan persoalan lahan.
"Program penataan kampung, pemukiman, atau perumahan rakyat, khususnya di wilayah pesisir, dia harus sekaligus merupakan bagian dari program penataan lahan, kawasan pemukiman," katanya.
*Hunian Nelayan Tak Bisa Dijauhkan dari Laut*
Lebih jauh, Dani menyebutkan, pembangunan hunian bagi nelayan juga perlu mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dengan laut.
Menurutnya, memindahkan kampung nelayan terlalu jauh dari pantai dapat memengaruhi aktivitas melaut masyarakat.
"Kalau ada ide misalnya bangun kampung pesisir atau perumahan pesisir itu jaraknya mungkin 5–10 km dari daerah pesisir, rumahnya bagus, status tanahnya jelas, tapi ini akan merusak banyak hal," ucap Dani.
Ia mencontohkan nelayan kecil yang biasanya menyandarkan kapal di pantai dan membawa mesin kapal pulang ke rumah setelah melaut.
"Kalau mereka pakai mesin, mesinnya dibawa pulang ke rumahnya. Ini kalau 5 km dari jarak pantai gimana mereka mau bawa mesinnya," ujar Dani.
Dani menerangkan, nelayan merupakan kelompok masyarakat yang kehidupannya bergantung pada dua ekosistem, yakni laut sebagai tempat mencari ikan dan daratan sebagai tempat berdagang hasil perikanan serta tempat tinggal.
Oleh karenanya, lanjut Dani, penataan kawasan pesisir perlu mempertimbangkan aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat nelayan.
Tak sampai di situ, Dani juga mengungkap 96% nelayan di Indonesia merupakan nelayan kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil merupakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 10 gross ton.
Bahkan, dia menyampaikan, persoalan pemukiman nelayan selama ini belum memiliki agenda khusus yang secara spesifik menjawab masalah perumahan dan pemukiman masyarakat pesisir.
Namun, Dani optimistis bahwa program pemerintah untuk membangun 1 juta rumah di kawasan pesisir dalam kerangka program tiga juta rumah menjadi salah satu agenda yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat pesisir.
"Belum ada satu sejak dulu agenda yang spesifik, khusus, untuk menjawab problem-problem yang dihadapi di daerah pemukiman atau perumahan nelayan dan pesisir ini," kata Dani.
"Ketika Pak Prabowo naik menjadi Presiden dan ada satu program terobosan, 1 juta (rumah) di kawasan pesisir, saya kira sejak awal kami sebenarnya menganggap ini satu terobosan," ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2027, Kementerian PKP mengantongi pagu anggaran sebesar Rp 11,77 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp 913,82 miliar untuk Program Dukungan Manajemen dan Rp 10,85 triliun untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Adapun, penanganan kawasan pesisir masuk dalam cakupan program perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penanganan kawasan kumuh, sanitasi, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), serta peningkatan kualitas hunian.
Kementerian PKP memperkirakan terdapat kurang lebih 13.000 kawasan pesisir Tanah Air yang membutuhkan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10% atau 1.300 kawasan diproyeksikan menjadi sasaran penataan, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 20 miliar-Rp 22 miliar untuk setiap kawasan.
Dengan asumsi tersebut, kebutuhan penataan 1.300 kawasan pesisir diperkirakan mencapai sekitar Rp 26 triliun-Rp 28,6 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi kebutuhan berdasarkan perkiraan biaya per kawasan dan bukan merupakan alokasi resmi dalam RKA Kementerian PKP 2027.
Kementerian PKP sebelumnya mengusulkan kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar untuk menjalankan program perumahan pada 2027.
Untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), kebutuhan anggaran yang diusulkan mencapai Rp 57,29 triliun untuk 2 juta unit rumah. Sementara kebutuhan pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencapai Rp 36,62 triliun untuk 50.000 unit atau 412 tower.
Kementerian PKP juga telah membahas penataan kawasan pesisir bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah mengarahkan pembangunan dan penataan hunian di kawasan pesisir, termasuk melalui target pembangunan 1 juta rumah di kawasan pesisir.
