Buntut Rentetan Keracunan MBG, SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menyusul sejumlah rentetan kasus keracunan MBG di berbagai daerah.
“Sertifikat laik higiene dan sanitasi sebelumnya hanya syarat, tetapi pascakejadian keracunan MBG mendapat perhatian khusus. Kini seluruh SPPG wajib memiliki SLHS,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Program Prioritas Pemerintah MBG di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (28/9/2025).
Baca Juga
Mensesneg Ogah Tanggapi Pencabutan Kartu Pers Istana Wartawan CNN Indonesia TV
Pemerintah juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memastikan Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) aktif melakukan pemantauan SPPG secara berkala tanpa menunggu perintah.
“Seluruh langkah dilakukan terbuka agar masyarakat yakin MBG aman bagi anak-anak Indonesia,” tegas Zulhas.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan rencana mengumpulkan seluruh kepala daerah hingga kepala dinas pendidikan di masing-masing wilayah melalui rapat daring pada esok hari.
“Besok Kemendagri akan Zoom dengan kepala daerah dan kepala dinas pendidikan. Menteri Kesehatan juga akan memberi arahan teknis terkait sertifikat yang melibatkan dinas kesehatan. Rencananya jam 8 pagi,” ujar Tito.

