Komisi XI Tahan Persetujuan Aturan LPS tentang Standar Harga Wajar, Minta Penguatan Perbandingan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR RI menahan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (RPLPS) tentang standar harga wajar di LPS. Komisi XI meminta LPS memperkuat kajian dan benchmarking standar harga wajar sebelum aturan tersebut disetujui.
Standar Harga Wajar yang dimaksud merujuk pada tolok ukur acuan dalam pengelolaan anggaran operasional lembaga yang diselaraskan dengan standar sektor jasa keuangan nasional. Sementara definisi "wajar" mengacu pada perbandingan biaya operasional yang setara dengan regulator keuangan negara lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga LPS dinilai tidak membangun standar eksklusif sendiri, melainkan menyesuaikan karakteristik lembaga.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pendalaman diperlukan untuk memastikan standar biaya yang disusun LPS memiliki pembanding yang memadai dengan standar di sektor keuangan, baik pada industri jasa keuangan maupun regulator.
“Diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan standar harga wajar yang dibuat oleh LPS dilengkapi dengan kajian yang lebih mendalam dengan membuat benchmarking standar harga wajar di sektor keuangan baik di industri jasa keuangan maupun di regulator,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Dewan Komisioner LPS, Rabu (7/10/2026).
Menurut Misbakhun, persetujuan terhadap rancangan aturan akan diberikan setelah LPS melengkapi perbandingan atau benchmarking tersebut. “Jadi kita masih butuh satu putaran. Butuh satu putaran lagi,” ujarnya, sebelum meminta persetujuan anggota Komisi XI untuk melanjutkan pendalaman.
Baca Juga
LPS Siapkan Aturan Baru, Standar Biaya Berbasis Kinerja Mulai 2027
Sekadar informasi, RPLS Standar Wajar LPS mengatur sejumlah aspek, antara lain standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan remunerasi. Aturan tersebut juga mencakup tata kelola dan evaluasi, termasuk evaluasi standar biaya minimal satu kali dalam setahun.
Dalam rancangan tersebut, LPS menargetkan implementasi penuh standar biaya keluaran (SBK) paling lambat pada rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2029. Selama masa transisi, standar biaya yang telah berlaku tetap dapat digunakan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, penyusunan PLPS merupakan amanat Undang-Undang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kerangka baru tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola LPS dengan tetap mengedepankan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
LPS, kata dia, juga berencana mentransformasikan penyusunan anggaran dari standar biaya masukan (SBM) menuju SBK berbasis kinerja. Standar biaya akan dibedakan antara biaya umum dan biaya khusus sesuai karakteristik kegiatan dan mandat LPS.
Menurut Anggito, standar kewajaran LPS akan mengacu pada benchmark dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, melainkan menyesuaikannya dengan karakter dan mandat khusus lembaga.
